SuaraJogja.id - Gunungkidul mulai memberlakukan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Mereka mulai melakukan pengetatan di pintu masuk ke wilayah Gunungkidul. Sejumlah dokumen dan kesehatan personel menjadi fokus pemeriksaan di sejumlah pintu masuk Gunungkidul.
Sejumlah kendaraan wisatawan yang hendak berlibur ke pantai Gunungkidul diminta untuk putar balik kembali ke daerahnya. Mereka terjaring pemeriksaan petugas di Tugu Selamat Datang Gunungkidul di Pedukuhan Jentir, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen dan Simpang 3 pasar Memble Tancep, Kalurahan Tancep, Ngawen.
Komandan Kodim 0730/Gunungkidul Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto menuturkan, berkaitan dengan pemberlakuan PTKM di wilayah Gunungkidul, penyekatan memang perlu dilakukan di 7 pintu masuk Gunungkidul karena pemberlakuan PTKM selama 14 hari tersebut merupakan evaluasi dan monitoring perkembangan Covid-19.
"Nanti akan ada evaluasi apakah ada tren kenaikan kasus Covid-19 selama PTKM atau tidak," tutur Noppy kepada awak media, Senin (11/1/2021).
Jika nanti ada peningkatan kasus Covid-19 selama PTKM, maka kemungkinan akan ada perpanjangan status PTKM.
Kegiatan penyekatan di Ngawen ini melibatkan personel Polsek dan Koramil Ngawen serta Instansi samping seperti Kapanewon serta Pegawai Puskesmas Ngawen I dan II. Kegiatan penyekatan dengan sasaran kendaraan roda 2 dan roda 4 maupun angkutan barang yang berasal dari luar daerah DIY.
"Dalam penyekatan ini dilakukan pemeriksaan apabila bermaksud memasuki wilayah Gunungkidul, maka diperintahkan untuk kembali," terangnya.
Setelah itu, petugas gabungan juga melakukan pencatatan terhadap identitas kendaraan, identitas pengendara dan penumpang, jumlah penumpang/orang, juga alamat tujuan.
Kepada pengguna jalan dilakukan pengecekan suhu badan terhadap pengendara dan penumpang
Baca Juga: PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
Pihaknya juga memberikan imbauan terhadap pengendara untuk menggunakan masker saat beraktivitas di mana pun. Selain penyekatan, kegiatan lain yang dilaksanakan adalah penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum.
"Kita akan lakukan penyemprotan setiap hari dengan lokasi berbeda," tambahnya.
Kapolsek Ngawen AKP Parliska Febriananto menambahkan, dalam penyekatan pada Senin siang, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan nomor polisi dari luar DIY.
Pihaknya menyarankan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker dan tujuan yang tidak jelas seperti bermain atau jalan-jalan agar memutar balik.
"Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera," terangnya.
Sementara itu, pengendara dengan identitas KTP asal Gunungkidul tetap diperbolehkan melintas. Namun setelah sampai tujuan, mereka diimbau untuk melaporkan diri kepada pemerintah desa setempat dan disarankan melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebagai prosedur pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
-
PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
-
Hari Pertama PTKM, ASN DPRD Bantul Diminta Penuhi Target Kerja Selama WFH
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Hujan Deras Semalaman, SMP 3 Saptosari Terendam Banjir
-
Masuk Dalam 3 Parameter, PTKM di Kabupaten Sleman Dinilai Tepat
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun