Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 11 Januari 2021 | 17:15 WIB
Sejumlah kendaraan wisatawan yang hendak berlibur ke pantai Gunungkidul diminta untuk putar balik, Senin (11/1/2021). - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Gunungkidul mulai memberlakukan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Mereka mulai melakukan pengetatan di pintu masuk ke wilayah Gunungkidul. Sejumlah dokumen dan kesehatan personel menjadi fokus pemeriksaan di sejumlah pintu masuk Gunungkidul.

Sejumlah kendaraan wisatawan yang hendak berlibur ke pantai Gunungkidul diminta untuk putar balik kembali ke daerahnya. Mereka terjaring pemeriksaan petugas di Tugu Selamat Datang Gunungkidul di Pedukuhan Jentir, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen dan Simpang 3 pasar Memble Tancep, Kalurahan Tancep, Ngawen.

Komandan Kodim 0730/Gunungkidul Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto menuturkan, berkaitan dengan pemberlakuan PTKM di wilayah Gunungkidul, penyekatan memang perlu dilakukan di 7 pintu masuk Gunungkidul karena pemberlakuan PTKM selama 14 hari tersebut merupakan evaluasi dan monitoring perkembangan Covid-19.

"Nanti akan ada evaluasi apakah ada tren kenaikan kasus Covid-19 selama PTKM atau tidak," tutur Noppy kepada awak media, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi

Jika nanti ada peningkatan kasus Covid-19 selama PTKM,  maka kemungkinan akan ada perpanjangan status PTKM.

Kegiatan penyekatan di Ngawen ini melibatkan personel Polsek dan Koramil Ngawen serta Instansi samping seperti Kapanewon serta Pegawai Puskesmas Ngawen I dan II. Kegiatan penyekatan dengan sasaran kendaraan roda 2 dan roda 4 maupun angkutan barang yang berasal dari luar daerah DIY.

"Dalam penyekatan ini dilakukan pemeriksaan apabila bermaksud memasuki wilayah Gunungkidul, maka diperintahkan untuk kembali," terangnya.

Setelah itu, petugas gabungan juga melakukan pencatatan terhadap identitas kendaraan, identitas pengendara dan penumpang, jumlah penumpang/orang, juga alamat tujuan.

Kepada pengguna jalan dilakukan pengecekan suhu badan terhadap pengendara dan penumpang

Baca Juga: Hari Pertama PTKM, ASN DPRD Bantul Diminta Penuhi Target Kerja Selama WFH

Pihaknya juga memberikan imbauan terhadap pengendara untuk menggunakan masker saat beraktivitas di mana pun. Selain penyekatan, kegiatan lain yang dilaksanakan adalah penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum.

"Kita akan lakukan penyemprotan setiap hari dengan lokasi berbeda," tambahnya.

Kapolsek Ngawen AKP Parliska Febriananto menambahkan, dalam penyekatan pada Senin siang, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan nomor polisi dari luar DIY.

Pihaknya menyarankan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker dan tujuan yang tidak jelas seperti bermain atau jalan-jalan agar memutar balik.

"Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera," terangnya.

Sementara itu, pengendara dengan identitas KTP asal Gunungkidul tetap diperbolehkan melintas. Namun setelah sampai tujuan, mereka diimbau untuk melaporkan diri kepada pemerintah desa setempat dan disarankan melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebagai prosedur pencegahan Covid-19.

Kontributor : Julianto

Load More