SuaraJogja.id - Selama diterapkan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY, Kantor Kementerian Agama Gunungkidul masih melayani akad nikah di rumah.
Kendati demikian, KUA Gunungkidul membatasi jumlah warga yang hadir, yaitu maksimal 25 orang.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan PPKM tidak menganggu layanan akad nikah. Akad tetap bisa dilakukan di kantor uruasan agama (KUA) di masing-masing kapanewon atau petugas mendatangi rumah mempelai.
Namun, ada pembatasan jumlah hadirin. Akad di KUA hanya dibatasi delapan orang yang terdiri dari mempelai, dua saksi, dua petugas KUA, dan dua orang perwakilan dari keluarga. Hadirin akad di rumah dibatasi maksimal 25 orang.
Baca Juga: Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
“Ini sudah kami sosialisasikan ke seluruh KUA,” kata Arif, Senin (11/1/2021), dikutip HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
“Kami berkomitmen tidak membuat kerumumanan pada saat akad nikah agar mata rantai penyebaran virus Corona dapat diputus. Selain itu, protokol kesehatan lainnya juga dilaksanakan dengan ketat,” ungkapnya.
Bupati Gunungkidul Badingah sudah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang. Menurut dia, ada beberapa poin penting tentang pembatasan aktivitas salah satunya melarang pelaksanaan kegiatan hajatan di masayarakat.
“Kegiatan sosial budaya ditiadakan. Salah satunya penyelenggaraan hajatan di masyarakat,” katanya.
Selain melarang pelaksanaan hajatan, bupati juga mengambil kebijakan untuk menerapkan program pembelajaran daring bagi siswa sekolah.
Baca Juga: Kunci Keberhasilan PTKM, Epidemiolog UGM: Perlu Ketegasan Penegakan Aturan
“Untuk wisata, restoran dan pusat perbelanjaan tetap boleh buka, tapi operasional dibatasi hingga jam 18.00 WIB,” kata dia.
Berita Terkait
-
Mengenal Istilah Nikah Batin: Dilakukan Walid di Drama 'Bidaah', Apakah Sah dalam Islam?
-
Heboh! Penghulu Meninggal Usai Pimpin Akad Nikah: Syahid Itu
-
Nikah dengan Angga Yunanda, Shenina Cinnamon Habiskan Rp50 Juta Hanya untuk Riasan Wajahnya
-
Viral di X, Benarkah Vicky Prasetyo Di-blacklist KUA karena Menikah 24 Kali?
-
Viral Pengantin Akad Nikah Pakai Green Screen: Ngakak! Ijab Kabul di Bulan
Komentar
Pilihan
-
Rekayasa Lalu Lintas Gunungkidul saat Malam Tahun Baru, Simak Rute Pesta Kembang Api
-
Detik-detik KA Argo Wilis Senggol KA Argo Semeru di Wates, Hampir Tabrakan
-
Dugaan Pemerasan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, Kapolri Listyo Sgit Prabowo: Polri Transparan
-
Polda DIY Tetapkan Briptu MK Jadi Tersangka Penembakan Pemuda di Gunungkidul
-
Raga Bergoyang walau Hati Mengerang: Saat Gelombang Dangdut Koplo Menggulung Anak Kota hingga Istana
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara
-
Diminta Tunjukkan Ijazah Asli, Dekan Fakultas Kehutanan UGM: Ada di Pak Jokowi
-
Heboh Ijazah Jokowi, UGM Tegas: Kami Punya Bukti, Skripsi Tersimpan di Perpustakaan
-
Banknotes SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 dari BRI: Dukungan Proaktif Layanan Haji
-
UGM Dituding Tak Berani Jujur Soal Ijazah Jokowi, Amien Rais: Ada Tekanan Kekuasaan
-
Drama Ijazah Jokowi Berlanjut, UGM Jadi Sasaran Demo Ratusan Orang
-
Hotel INNSIDE by Melia Yogyakarta Rayakan Anniversary Ke-8 dengan Semangat Baru Bersama GM Baru
-
Punya Jejak Cemerlang, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Jadi Ketum PERBANAS 20242028
-
Wabup Bantul Ingatkan Jangan jadi Korban, Ini Cara Tepat Selamat dari Ombak di Pantai
-
Hak Korban Tak Dipenuhi, Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi
-
Pemkab segera Luncurkan Program Pemberdayaan Difabel, Anggota Dewan Sleman Harapkan Hal Ini