SuaraJogja.id - Selama diterapkan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY, Kantor Kementerian Agama Gunungkidul masih melayani akad nikah di rumah.
Kendati demikian, KUA Gunungkidul membatasi jumlah warga yang hadir, yaitu maksimal 25 orang.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan PPKM tidak menganggu layanan akad nikah. Akad tetap bisa dilakukan di kantor uruasan agama (KUA) di masing-masing kapanewon atau petugas mendatangi rumah mempelai.
Namun, ada pembatasan jumlah hadirin. Akad di KUA hanya dibatasi delapan orang yang terdiri dari mempelai, dua saksi, dua petugas KUA, dan dua orang perwakilan dari keluarga. Hadirin akad di rumah dibatasi maksimal 25 orang.
“Ini sudah kami sosialisasikan ke seluruh KUA,” kata Arif, Senin (11/1/2021), dikutip HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
“Kami berkomitmen tidak membuat kerumumanan pada saat akad nikah agar mata rantai penyebaran virus Corona dapat diputus. Selain itu, protokol kesehatan lainnya juga dilaksanakan dengan ketat,” ungkapnya.
Bupati Gunungkidul Badingah sudah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang. Menurut dia, ada beberapa poin penting tentang pembatasan aktivitas salah satunya melarang pelaksanaan kegiatan hajatan di masayarakat.
“Kegiatan sosial budaya ditiadakan. Salah satunya penyelenggaraan hajatan di masyarakat,” katanya.
Selain melarang pelaksanaan hajatan, bupati juga mengambil kebijakan untuk menerapkan program pembelajaran daring bagi siswa sekolah.
Baca Juga: Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
“Untuk wisata, restoran dan pusat perbelanjaan tetap boleh buka, tapi operasional dibatasi hingga jam 18.00 WIB,” kata dia.
Berita Terkait
-
Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
-
Kunci Keberhasilan PTKM, Epidemiolog UGM: Perlu Ketegasan Penegakan Aturan
-
Satpol PP Bantul Bakal Tutup Warung dan Toko yang Langgar Aturan PTKM
-
PTKM, Gunungkidul Sekat Perbatasan dan Kendaraan dari Luar Putar Balik
-
PTKM di Sleman, Irfan Takut Dagang Sayur ke Pasar
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD