SuaraJogja.id - Setelah lebih dari lima bulan melarikan diri, Bakin (56) warga Ketangi (03/03), Banyusoca, Playen akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Playen. Lelaki yang berprofesi sebagai pedagang hewan ini ditangkap polisi karena telah mencuri kayu milik Dinas Kehutanan.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan penangkapan Bakin tersebut bermula dari laporan adanya aktivitas pencurian kayu di Bagian Daerah Hutan Playen Juli 2020 lalu. Dari laporan tersebut polisi akhirnya menemukan titik terang jika pelaku adalah Bakin.
"Kami telah mengamankan enam glondong kayu jati sebagai barang bukti di rumah pelaku,"ujar Iptu Larso, Kamis (24/01/2021) di kantornya.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi ada tiga tunggak (bekas potongan baru ditebang) di tengah hutan Juli 2020 lalu pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri pihaknya mendapat petunjuk pelaku adalah bakin.
Baca Juga: Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
Pihaknya langsung mendatangi rumah Bakin dan mendapati enam potong kayu. Enam potong kayu tersebut kemudian dicocokan dengan pihak Polisi Hutan. Kayu tersebut dipastikan sama dengan tiga tunggak baru yang dipotong.
"Rumah Bakin hanya berjarak sekitar 100 meter dari hutan yang pohonnya telah ditebang tersebut,"terangnya.
Larso menambahkan saat itu pelaku tidak berhasil diringkus karena ketika polisi mendatangi rumahnya, Bakin sudah tidak berada di rumah. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (24/07/2021) lalu di petak 89 RPH Kepek BDH Playen.
Usai melancarkan aksinya Bakin lantas melarikan diri ke Jakarta, polisi belum meringkusnya karena kendala jarak. Namun hari Rabu (13/01/2021) kemarin pihaknya mendapatkan informasi bahwasannya Bakin terlihat ada di Pasar Hewam Siyono.
"Pelaku terlihat kembali melakukan aktivitas jual beli hewan ternak,"tambahnya.
Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari
Larso mengakui jika yang bersangkutan sehari-hari berprofesi sebagai blantik sapi.
Kini Bakin diamankan di Mapolsek Playen. Ia dijerat pasal 12 huruf b Juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2016 Tentang Penceggahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Berita Terkait
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Bukan Avanza apalagi Innova: Inilah Mobil Paling Diincar Maling di Jepang
-
5 Hadiah Remaja Pencuri Pisang yang Diarak di Pati: dari Gus Miftah sampai Dedi Mulyadi
-
Viral Remaja Pencuri Pisang Diarak di Pati, Netizen Kecam Warga Setelah Tahu Alasannya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja