SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Sleman memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada warga masyarakat penolak vaksin Covid-19. Pendekatan persuasif dan edukasi menjadi yang utama untui dilakukan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/1/2021). Disampaikan Joko, tidak akan ada sanksi berupa denda atau dalam bentuk lainnya bagi warga yang menolak vaksin.
"Sleman tidak akan menerapkan sanksi denda atau administrasi lainnya bagi yang menolak divaksin, melainkan lebih ke persuasif dan edukasi langsung,” kata Joko.
Menurut Joko, dengan menghilangkan sanksi dan lebih mengutamakan langkah persuasif akan lebih dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga nantinya dapat memahami sendiri dan tanpa paksaan dalam menerima vaksinasi Covid-19.
Sedangkan bagi masyarakat yang nantinya menerima vaksinasi, ditegaskan Joko, untuk tetap harus menaati protokol kesehatan. Bukan lantas bisa abai begitu saja saat melakukan aktivitas hingga tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Iya, tetap harus prokesnya dijaga. Karena, masalahnya kan belum seluruh penduduk divaksin. Jadi, herd immunity belum terbentuk. Maka, protokol kesehatan tetap harus diterapkan. Jadi saling menguatkan antara penerapan protokol kesehatan dengan vaksinasi Covid-19," tandasnya.
Terkait dengan tingkat keamanan vaksin Covid-19 yang digunakan yakni Sinovac, kata Joko, berdasar informasi dari BPOM tingkat efikasinya sebanyak 65,3 persen. Sementata kalau minimal standar WHO itu adalah 50 persen.
Senada, influencer muda sekaligus relawan kesehatan dr Tirta Mandira Hudhi tidak setuju dengan adanya sanksi atau denda bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19. Menurutnya langkah persuasif dan edukasi menjadi yang harus diutamakan dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
"Denda saya nggak setuju karena vaksin itu hak segala rakyat kalau ada penerapan denda justru malah bertentangan dengan UUD 1945 tepatnya Pasal 28 H ayat (1). Jadi alangkah baiknya Pak Menteri Kesehatan pun setuju kita harus edukasi secara persuasif dan meyakinkan masyarakat tentang keamanan vaksin ini," ujar Tirta.
Baca Juga: Dinkes Sleman Targetkan Vaksinasi Tahap Pertama Selesai Lima Hari
Tirta menilai jika memang ada masyarakat yang takut dan menolak vaksinasi itu karena belum melihat sendiri vaksin itu seperti apa. Maka dari itu pentingnya edukasi untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran masyarakat tentang vaksin Covid-19 itu diperlukan.
"Mereka tuh takut karena ngga pernah liat jadi wajar aja kalau mereka takut. Tapi Insya Allah, kalau edukasi dilakukan terus menerus rakyat juga bisa merespon bagus. Tapi kalau ada denda malah rakyat semakin antipati karena jadi kesannya kayak ini dipaksa. Dan denda itu setau saya belum ketok palu semoga pemerintah bisa membuat keputusan yang bijak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Testimoni Para Tokoh Agama Usai Disuntik Vaksin Covid-19
-
Cus! Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
-
Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19
-
220 Nakes RSUP Muhammad Hoesin Tak Suntik Vaksin Covid 19, Ini Penyebabnya
-
Siang Nanti! Cari Tahu Keamanan Vaksin Covid-19 Bareng Pakar Imunologi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up