SuaraJogja.id - Politisi senior, Amien Rais memberi pernyataan keras terhadap rezim penguasa. Ia menyebut fenomena kemunafikan saat ini lebih parah dibanding masa-masa sebelumnya.
Disadur dari YouTube channel Amien Rais Official, pendiri Partai Ummat tersebut membuka ceramahnya dengan membahas mengenai ciri-ciri orang munafik yang telah disebutkan di dalam Al Quran.
Lebih jauh, ia kemudian mengaitkan fenomena kemunafikan tersebut dengan kondisi kehidupan kekinian. Mantan politisi PAN tersebut menilai apabila fenomena kemunafikan saat ini jauh lebih parah.
"Dalam kehidupan belantika politik kita dari zaman ke zaman fenomena kemunafikan itu selalu ada tapi mungkin tidak terlalu berlebihan jika dewasa ini lebih parah lagi," terangnya.
"Sebabnya rezim kekuasaan itu punya segala cara untuk menaklukkan orang-orang yang tadinya lurus akhirnya bisa hijrah ke arah atau kelompok kemunafikan itu," katanya.
"Jadi mereka bisa membagi cuilan rupiah, dolar, cuilan kekuasaan walau sedikit itu kemudian jadi godaan luar biasa kepada orang-orang Islam yang berpotensi ikut rombongan munafikun tadi. Naudzubillah Min Dzalik," tambahnya.
Amien Rais kemudian mengingatkan bagi segenap kaum mukmin untuk waspada dan menjaga diri terhadap hadirnya kelompok-kelompok munafikun tersebut yang sewaktu-waktu bisa memperdaya.
Tak lupa, Amien Rais menegaskan mengenai kewaspadaan terhadap kelompok munafik tersebut dengan mengutip Al Quran surah Ali Imran ayat 188.
"Wahai orang beriman kata Allah hendaknya engkau jangan pernah menjadikan teman dekatmu bahkan teman batiniah insidermu dalam kelompokmu yaitu bukan seiman denganmu yang tidak bisa membedakan baik dan buruk. Karena mereka akan selalu membuat kesusahan bagimu. Mereka ingin sekali kamu didalam keadaan yang terkapar, kena musibah, bangkrut kalah dan pendek kata jadi umat yang tidak punya apa-apa. Sungguh kadang-kadang muncul kebencian mereka dari mulut mereka yang direndam dalam dada mereka sangat besar," jelasnya.
Baca Juga: Panas! Ruhut Sitompul Respons Keras Pernyataan Amien Rais, Hati-hati
Ia pun menyebut bahwa di dalam kehidupan politik saat ini repot sekali kalau ada orang-orang mukmin yang menggadaikan kehidupannya itu dengan teman-teman batiniahnya yang sesungguhnya mereka tidak suka sama sekali dengan orang muslim yang lurus.
"Sehingga dikatakan tadi orang muslim mukmin yang lurus mendapatkan kebaikan itu mereka sakit hati. Ini jadi catatan bagi kita semua selalu berdoa masing-masing," tukasnya.
Berita Terkait
-
Amien Rais: Al-Qur'an itu Pedoman agar Tak Mengumbar Syahwat Berkuasa!
-
Ruhut Sitompul Kritik Keras Amien Rais: Jangan Mendahului Presiden Jokowi
-
Pandangan Amien Rais Dinilai Spekulatif
-
Teguran Amien Rais Usai Pemerintah Larang FPI Dianggap Tak Tepat
-
Panas! Ruhut Sitompul Respons Keras Pernyataan Amien Rais, Hati-hati
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK