SuaraJogja.id - Selama diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau di DIY dikenal sebagai Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Pemkab Sleman memberi sejumlah aturan terkait pernikahan dan hajatan sejenisnya.
Aturan tersebut tertera pada Instruksi Bupati No 01 & 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021, saat PTKM diterapkan, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan warga Sleman saat akan menggelar hajatan, pernikahan, dan sejenisnya di masa PTKM.
Pertama, warga disarankan untuk menunda acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis.
Baca Juga: Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes
Namun jika tetap dilaksanakan, disarankan supaya acara hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya dengan jumlah maksimal 50 orang.
Jika berasal dari luar DIY, tamu yang datang wajib menunjukkan hasil rapi test antigen/antibodi negatif/non-reaktif.
Kedua, acara dilarang menimbulkan kerumunan, sehingga Pemkab Sleman menyarankan tiga cara pencegahan: pembatasan jumlah tamu di ruang untuk tamu, tidak makan di tempat hajatan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, warga dilarang mengadakan pentas seni dan sejenisnya dalam segala kegiatan yang telah disebutkan di atas.
Keempat, penyelenggara acara harus meminta rekomendasi dari Satgas kapanewon dan memberi tahu kepolisian setempat.
Baca Juga: Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
Berita Terkait
-
Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes
-
Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
-
Bak Nonton Layar Tancap, Acara Hajatan Ini Digelar Sambil Nobar Sinetron
-
Gokil! Nggak Mau Ketinggalan Sinetron, Acara Hajatan Digelar Sambil Nobar
-
27 Orang terkonfirmasi Positif dari Klaster Pesta Pernikahan di Karanganyar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh