SuaraJogja.id - Selama diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau di DIY dikenal sebagai Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Pemkab Sleman memberi sejumlah aturan terkait pernikahan dan hajatan sejenisnya.
Aturan tersebut tertera pada Instruksi Bupati No 01 & 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021, saat PTKM diterapkan, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan warga Sleman saat akan menggelar hajatan, pernikahan, dan sejenisnya di masa PTKM.
Pertama, warga disarankan untuk menunda acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis.
Namun jika tetap dilaksanakan, disarankan supaya acara hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya dengan jumlah maksimal 50 orang.
Jika berasal dari luar DIY, tamu yang datang wajib menunjukkan hasil rapi test antigen/antibodi negatif/non-reaktif.
Kedua, acara dilarang menimbulkan kerumunan, sehingga Pemkab Sleman menyarankan tiga cara pencegahan: pembatasan jumlah tamu di ruang untuk tamu, tidak makan di tempat hajatan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, warga dilarang mengadakan pentas seni dan sejenisnya dalam segala kegiatan yang telah disebutkan di atas.
Keempat, penyelenggara acara harus meminta rekomendasi dari Satgas kapanewon dan memberi tahu kepolisian setempat.
Baca Juga: Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes
Berita Terkait
-
Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes
-
Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
-
Bak Nonton Layar Tancap, Acara Hajatan Ini Digelar Sambil Nobar Sinetron
-
Gokil! Nggak Mau Ketinggalan Sinetron, Acara Hajatan Digelar Sambil Nobar
-
27 Orang terkonfirmasi Positif dari Klaster Pesta Pernikahan di Karanganyar
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas