SuaraJogja.id - Selama diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau di DIY dikenal sebagai Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Pemkab Sleman memberi sejumlah aturan terkait pernikahan dan hajatan sejenisnya.
Aturan tersebut tertera pada Instruksi Bupati No 01 & 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021, saat PTKM diterapkan, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan warga Sleman saat akan menggelar hajatan, pernikahan, dan sejenisnya di masa PTKM.
Pertama, warga disarankan untuk menunda acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis.
Baca Juga: Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes
Namun jika tetap dilaksanakan, disarankan supaya acara hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya dengan jumlah maksimal 50 orang.
Jika berasal dari luar DIY, tamu yang datang wajib menunjukkan hasil rapi test antigen/antibodi negatif/non-reaktif.
Kedua, acara dilarang menimbulkan kerumunan, sehingga Pemkab Sleman menyarankan tiga cara pencegahan: pembatasan jumlah tamu di ruang untuk tamu, tidak makan di tempat hajatan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, warga dilarang mengadakan pentas seni dan sejenisnya dalam segala kegiatan yang telah disebutkan di atas.
Keempat, penyelenggara acara harus meminta rekomendasi dari Satgas kapanewon dan memberi tahu kepolisian setempat.
Baca Juga: Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
Berita Terkait
-
Perut Panas hingga Muntah-muntah, 56 Warga di Bima NTB Keracunan usai Santap Hidangan Pemilik Hajatan 7 Bulanan
-
Esensi Pawonan dalam Semangat Rewang: Harapan Kemudahan bagi Generasi Baru!
-
Viral, Video Pernikahan di Pontianak Tutup Jalan Umum, Pengendara Motor Nyaris Tak Bisa Lewat
-
Real Buka Sampai Kiamat, Warung Madura Ini Tak Tutup Meski Ada Hajatan
-
Hajatan Warga Bak di Texas City, Tamu Joget Dan Ada DJ Seksi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal