SuaraJogja.id - Selama diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau di DIY dikenal sebagai Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Pemkab Sleman memberi sejumlah aturan terkait pernikahan dan hajatan sejenisnya.
Aturan tersebut tertera pada Instruksi Bupati No 01 & 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021, saat PTKM diterapkan, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan warga Sleman saat akan menggelar hajatan, pernikahan, dan sejenisnya di masa PTKM.
Pertama, warga disarankan untuk menunda acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis.
Namun jika tetap dilaksanakan, disarankan supaya acara hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya dengan jumlah maksimal 50 orang.
Jika berasal dari luar DIY, tamu yang datang wajib menunjukkan hasil rapi test antigen/antibodi negatif/non-reaktif.
Kedua, acara dilarang menimbulkan kerumunan, sehingga Pemkab Sleman menyarankan tiga cara pencegahan: pembatasan jumlah tamu di ruang untuk tamu, tidak makan di tempat hajatan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, warga dilarang mengadakan pentas seni dan sejenisnya dalam segala kegiatan yang telah disebutkan di atas.
Keempat, penyelenggara acara harus meminta rekomendasi dari Satgas kapanewon dan memberi tahu kepolisian setempat.
Baca Juga: Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes
Berita Terkait
-
Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes
-
Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
-
Bak Nonton Layar Tancap, Acara Hajatan Ini Digelar Sambil Nobar Sinetron
-
Gokil! Nggak Mau Ketinggalan Sinetron, Acara Hajatan Digelar Sambil Nobar
-
27 Orang terkonfirmasi Positif dari Klaster Pesta Pernikahan di Karanganyar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta