SuaraJogja.id - Selama diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau di DIY dikenal sebagai Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Pemkab Sleman memberi sejumlah aturan terkait pernikahan dan hajatan sejenisnya.
Aturan tersebut tertera pada Instruksi Bupati No 01 & 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021, saat PTKM diterapkan, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan warga Sleman saat akan menggelar hajatan, pernikahan, dan sejenisnya di masa PTKM.
Pertama, warga disarankan untuk menunda acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis.
Baca Juga: Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes
Namun jika tetap dilaksanakan, disarankan supaya acara hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya dengan jumlah maksimal 50 orang.
Jika berasal dari luar DIY, tamu yang datang wajib menunjukkan hasil rapi test antigen/antibodi negatif/non-reaktif.
Kedua, acara dilarang menimbulkan kerumunan, sehingga Pemkab Sleman menyarankan tiga cara pencegahan: pembatasan jumlah tamu di ruang untuk tamu, tidak makan di tempat hajatan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, warga dilarang mengadakan pentas seni dan sejenisnya dalam segala kegiatan yang telah disebutkan di atas.
Keempat, penyelenggara acara harus meminta rekomendasi dari Satgas kapanewon dan memberi tahu kepolisian setempat.
Baca Juga: Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
Berita Terkait
-
Viral, Video Pernikahan di Pontianak Tutup Jalan Umum, Pengendara Motor Nyaris Tak Bisa Lewat
-
Real Buka Sampai Kiamat, Warung Madura Ini Tak Tutup Meski Ada Hajatan
-
Hajatan Warga Bak di Texas City, Tamu Joget Dan Ada DJ Seksi
-
Penampakan Terkini TPS Tempat Nyoblos Mahfud MD di Yogyakarta, Dekorasinya Mirip Tempat Hajatan
-
Ganjar Ajak Pendukung Doakan Almarhum Seniman Yang Berikan Wayang Ke Dirinya Di Solo
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025
-
Tips Merawat Pakaian Berbahan Dasar Ramah Lingkungan
-
Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya Ingin Ikhlas Melayani, Tulus Mengabdi
-
Pemkab Bantul Petakan Kelurahan untuk Sediakan Ikan Segar Bahan Makan Bergizi