Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 18 Januari 2021 | 16:34 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/11/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY mewacanakan perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Kebijakan ini diberlakukan bila masyarakat tetap saja lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan PTKM pada 11 hingga 25 Januari 2021.

“Kalau saya bagaimanapun, kita disiplinkan benar [3M], sehingga tanggal 25 [Januari] kita tidak perlu memperpanjang [PTKM], tapi kalau masyarkat kesadaran kurang [dalam penerapan prokes] dan kasus [Covid-19] naik terus, maka tanggal 25 ya tetap akan diperpanjang. Kalau ada yang usul jangan diperpanjang, ya tidak mungkin, karena masyarakat tidak pernah disiplin,” ungkap Gubenur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (18/1/2021).

Menurut Sultan, selama PTKM, seharusnya menjadi cara yang efektif dalam mengurangi penularan COVID-19, termasuk di DIY. Semua pihak juga harus menaati semua aturan yang diberlakukan selama PTKM.

Namun dari evaluasi selama pemberlakuan PTKM selama seminggu terakhir, Satpol PP masih saja menemukan pelanggaran prokes, termasuk kebijakan penutupan jam operasional tempat usaha pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Kasus Kematian Pasien COVID-19 di DIY Tinggi

“Jadi tidak ada logika pemerintah tidak diteruskan [PTKM],” paparnya.

Sementara terkait minimnya ketersediaan kapasitas tempat tidur bagi pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan, yang diprotes masyarakat, Sultan mempertanyakan isu tersebut. Sebab, kata dia, selama ini 27 rumah sakit rujukan melayani pasien COVID-19.

Namun, Sultan melanjutkan, dari 27 rumah sakit tersebut, kapasitas tempat tidur yang diperuntukkan bagi pasien COVID-19 hanya 10 persen dari total kapasitas tempat tidur, terutama di rumah sakit swasta, sedangkan untuk di rumah sakit rujukan milik pemerintah baru bisa mencapai 40 persen dari total kapasitas.

“Saya punya pertanyaan [isu kekurangan tempat tidur bagi pasien Covid-19] ini hoaks apa ada orang yang kesulitan betul [kesulitan dapat bed]? Kalau di rumah sakit swasta kan yang menyediakan bed hanya 10 persen. Kalau persentase [bed] makin tinggi, kan perputaran duitnya jadi lambat karena [pembayaran biaya pasien Covid-19] harus nagih ke BPJS, kalau penyakit lain bisa cash,” paparnya.

Kendati begitu, Sultan memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan. RSUP Dr Sardjito saat ini sudah memiliki 75 tempat tidur, sedangkan RSPAU Hardjolukito memiliki 105 tempat tidur bagi pasien COVID-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Jogja Dibilang Ndablek dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

“Kita tingkatkan menjadi 60 persen untuk rumah sakit pemerintah,” paparnya.

Direktur RSUP Dr Sardjjto Rukmono Siswishanto mengungkapkan, saat ini penggunaan tempat tidur rata-rata 75 sampai 90 persen. Pihaknya berupaya menambah tempat tidur, khususnya bagi pasien yang sakit parah.

“Rumah sakit berupaya menambah kapasitas bed agar bisa menangani pasien, tapi mau seberapa banyak kita menambah bed, tapi kalau tidak ada SDM [nakes] yang bertugas, ya sulit. Sekarang ini yang penting ketersediaan SDM,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More