SuaraJogja.id - Pekan pertama telah berlalu sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau Pengetatat Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY.
Selama 11 hingga 16 Januari 2021 ini pun, seperti diberitakan ANTARA, ditemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Temuan ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi.
"Sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 sampai 25 Januari, Satgas COVID-19 Sleman menemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah titik, dan telah diberi teguran maupun sanksi," kata Shavitri di Sleman, Senin (18/1/2021).
Menurut dia, Satgas COVID-19 Sleman, yang membuka Posko Utama di Kantor Bupati Sleman, terus menggiatkan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 1 dan 2 tahun 2021 utamanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Pembinaan dan pemantauan sampai dengan 16 Januari mencapai 301 tempat dengan berbagai temuan yakni tidak pakai masker tujuh temuan, tidak jaga jarak 37, kurang sarana prasarana protokol COVID-19 sejumlah 77 tempat, melanggar jam operasional 71 tempat usaha," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatannya, Satgas COVID-19 Sleman yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi/edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 8 tempat usaha dan pembubaran 7 tempat kerumunan.
"Maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan pemantauan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha, yakni terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 01 dan 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman," katanya.
Shavitri mengatakan, harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
"Sasaran kegiatan menyasar beberapa tempat usaha kuliner, tempat hiburan, SPA, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering untuk berkerumun masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi dan pemantauan juga telah dilakukan satgas di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Berita Terkait
-
Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
-
Pesta Ulang Tahun Langgar Prokes, Satpol PP Tulungagung Periksa 10 Orang
-
Gara-gara Gobak Sodor Empat Warga Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya
-
Terbukti Tak Kenakan Masker, Pesta Raffi Ahmad CS akan Diproses Polisi
-
Polisi Akan Tindak Raffi Ahmad cs jika Terbukti Langgar Prokes
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi