SuaraJogja.id - Pekan pertama telah berlalu sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau Pengetatat Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY.
Selama 11 hingga 16 Januari 2021 ini pun, seperti diberitakan ANTARA, ditemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Temuan ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi.
"Sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 sampai 25 Januari, Satgas COVID-19 Sleman menemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah titik, dan telah diberi teguran maupun sanksi," kata Shavitri di Sleman, Senin (18/1/2021).
Menurut dia, Satgas COVID-19 Sleman, yang membuka Posko Utama di Kantor Bupati Sleman, terus menggiatkan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 1 dan 2 tahun 2021 utamanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Pembinaan dan pemantauan sampai dengan 16 Januari mencapai 301 tempat dengan berbagai temuan yakni tidak pakai masker tujuh temuan, tidak jaga jarak 37, kurang sarana prasarana protokol COVID-19 sejumlah 77 tempat, melanggar jam operasional 71 tempat usaha," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatannya, Satgas COVID-19 Sleman yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi/edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 8 tempat usaha dan pembubaran 7 tempat kerumunan.
"Maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan pemantauan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha, yakni terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 01 dan 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman," katanya.
Shavitri mengatakan, harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
"Sasaran kegiatan menyasar beberapa tempat usaha kuliner, tempat hiburan, SPA, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering untuk berkerumun masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi dan pemantauan juga telah dilakukan satgas di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Berita Terkait
-
Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
-
Pesta Ulang Tahun Langgar Prokes, Satpol PP Tulungagung Periksa 10 Orang
-
Gara-gara Gobak Sodor Empat Warga Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya
-
Terbukti Tak Kenakan Masker, Pesta Raffi Ahmad CS akan Diproses Polisi
-
Polisi Akan Tindak Raffi Ahmad cs jika Terbukti Langgar Prokes
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat