SuaraJogja.id - Pekan pertama telah berlalu sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau Pengetatat Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY.
Selama 11 hingga 16 Januari 2021 ini pun, seperti diberitakan ANTARA, ditemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Temuan ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi.
"Sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 sampai 25 Januari, Satgas COVID-19 Sleman menemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah titik, dan telah diberi teguran maupun sanksi," kata Shavitri di Sleman, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
Menurut dia, Satgas COVID-19 Sleman, yang membuka Posko Utama di Kantor Bupati Sleman, terus menggiatkan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 1 dan 2 tahun 2021 utamanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Pembinaan dan pemantauan sampai dengan 16 Januari mencapai 301 tempat dengan berbagai temuan yakni tidak pakai masker tujuh temuan, tidak jaga jarak 37, kurang sarana prasarana protokol COVID-19 sejumlah 77 tempat, melanggar jam operasional 71 tempat usaha," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatannya, Satgas COVID-19 Sleman yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi/edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 8 tempat usaha dan pembubaran 7 tempat kerumunan.
"Maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan pemantauan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha, yakni terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 01 dan 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman," katanya.
Shavitri mengatakan, harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Terbukti Tak Kenakan Masker, Pesta Raffi Ahmad CS akan Diproses Polisi
"Sasaran kegiatan menyasar beberapa tempat usaha kuliner, tempat hiburan, SPA, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering untuk berkerumun masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi dan pemantauan juga telah dilakukan satgas di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Berita Terkait
-
Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM
-
Pesta Ulang Tahun Langgar Prokes, Satpol PP Tulungagung Periksa 10 Orang
-
Gara-gara Gobak Sodor Empat Warga Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya
-
Terbukti Tak Kenakan Masker, Pesta Raffi Ahmad CS akan Diproses Polisi
-
Polisi Akan Tindak Raffi Ahmad cs jika Terbukti Langgar Prokes
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir
-
Jelang Idul Adha 2025: Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Hewan Kurban
-
Christiano Pengarapenta Tarigan Diduga Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
-
Rumah Ditinggal Liburan, Perempuan Ini Gasak Harta Tetangga, Isi Dompet Korban Ludes
-
Program Sekolah Rakyat Tinggal Hitungan Bulan, Muhammadiyah Desak Prabowo Fokus dan Kolaboratif