SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai mendorong sejumlah penyintas COVID-19 di DIY untuk mendonorkan plasma convalescent (konvalesen) mereka. Hal itu menyusul tingginya kasus COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan, secara policy, plasma konvalesens sangat membantu penyembuhan pasien COVID-19 dengan gejala berat.
"Tapi seberapa efektif dan detail teknisnya, menjadi ranah klinis," kata Joko, Selasa (19/1/2021).
Sementara itu, pakar Penyakit Dalam Spesialis Paru-Paru (Internis Pulmonologist) FKKMK Universitas Gadjah Mada Sumardi mengatakan, terapi plasma konvalesen telah lama digunakan sebagai metode pengobatan penyakit akibat infeksi.
"Misalnya saat pandemi flu Spanyol pada tahun 1900-an. Selain itu, pengobatan difteri, flu burung, flu babi, ebola, SARS, dan MERS," urainya.
Sementara dalam pengobatan pasien COVID-19, terapi dilakukan dengan menggunakan plasma darah pasien positif COVID-19 yang sudah sembuh. Plasma darah yang terdapat antibodi tersebut ditransfusikan ke pasien COVID-19 yang masih sakit.
Namun demikian, terapi plasma konvalesen ini masih terbatas untuk uji klinik. Demikian halnya untuk COVID-19 yang digunakan di beberapa negara masih sebatas uji klinis, termasuk di Indonesia. Keberhasilan terapi ini juga masih terbatas pada jumlah pasien yang sedikit.
Dalam hal ini, ia mencontohkan di rumah sakit Shenzhen, China. Dalam terapi plasma konvalesens yang dilakukan pada 5 pasien COVID-19 dengan alat bantu pernafasan/ventilator, dilaporkan dapat mempercepatan penyembuhan 1 orang pasien.
"Sementara 3 lainnya menunjukkan proses penyembuhan yang tergolong lambat dan 1 orang meninggal dunia," ujarnya, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Manjur Obati Pasien Covid, Menko PMK Ajak Penyintas Donor Plasma Konvalesen
Sumardi menjelaskan, selain syarat umum terdapat sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan tranfusi konvalesen.
Syarat khusus tersebut salah satunya pendonor merupakan pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh. Berikutnya, pendonor harus terbukti memiliki antibodi terhadap COVID-19 dalam kadar yang cukup.
“Plasma yang diambil sekitar 400 milimeter, dengan memakai metode plasmapheresis. Yakni hanya mengambil plasma dari sel darah merah saja. Pemberian plasma darah ini sebanyak 2 kali sehari pada pasien COVID-19,” papar dia.
Menurut dia, pengambilan plasma lebih baik dilakukan pada pendonor yang merupakan pasien COVID-19 yang sudah sehat dan berjenis kelamin laki-laki, karena tidak memiliki antigen HLA.
"Sebab, antigen HLA dapat menimbulkan reaksi atau masalah bagi penerima donor," ucapnya.
Ia menambahkan, terapi plasma konvalesens tidak diberikan kepada semua pasien positif COVID-19. Terapi ini hanya diberikan untuk pasien dengan gejala berat atau kondisi kritis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta