SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai mendorong sejumlah penyintas COVID-19 di DIY untuk mendonorkan plasma convalescent (konvalesen) mereka. Hal itu menyusul tingginya kasus COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan, secara policy, plasma konvalesens sangat membantu penyembuhan pasien COVID-19 dengan gejala berat.
"Tapi seberapa efektif dan detail teknisnya, menjadi ranah klinis," kata Joko, Selasa (19/1/2021).
Sementara itu, pakar Penyakit Dalam Spesialis Paru-Paru (Internis Pulmonologist) FKKMK Universitas Gadjah Mada Sumardi mengatakan, terapi plasma konvalesen telah lama digunakan sebagai metode pengobatan penyakit akibat infeksi.
"Misalnya saat pandemi flu Spanyol pada tahun 1900-an. Selain itu, pengobatan difteri, flu burung, flu babi, ebola, SARS, dan MERS," urainya.
Sementara dalam pengobatan pasien COVID-19, terapi dilakukan dengan menggunakan plasma darah pasien positif COVID-19 yang sudah sembuh. Plasma darah yang terdapat antibodi tersebut ditransfusikan ke pasien COVID-19 yang masih sakit.
Namun demikian, terapi plasma konvalesen ini masih terbatas untuk uji klinik. Demikian halnya untuk COVID-19 yang digunakan di beberapa negara masih sebatas uji klinis, termasuk di Indonesia. Keberhasilan terapi ini juga masih terbatas pada jumlah pasien yang sedikit.
Dalam hal ini, ia mencontohkan di rumah sakit Shenzhen, China. Dalam terapi plasma konvalesens yang dilakukan pada 5 pasien COVID-19 dengan alat bantu pernafasan/ventilator, dilaporkan dapat mempercepatan penyembuhan 1 orang pasien.
"Sementara 3 lainnya menunjukkan proses penyembuhan yang tergolong lambat dan 1 orang meninggal dunia," ujarnya, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Manjur Obati Pasien Covid, Menko PMK Ajak Penyintas Donor Plasma Konvalesen
Sumardi menjelaskan, selain syarat umum terdapat sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan tranfusi konvalesen.
Syarat khusus tersebut salah satunya pendonor merupakan pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh. Berikutnya, pendonor harus terbukti memiliki antibodi terhadap COVID-19 dalam kadar yang cukup.
“Plasma yang diambil sekitar 400 milimeter, dengan memakai metode plasmapheresis. Yakni hanya mengambil plasma dari sel darah merah saja. Pemberian plasma darah ini sebanyak 2 kali sehari pada pasien COVID-19,” papar dia.
Menurut dia, pengambilan plasma lebih baik dilakukan pada pendonor yang merupakan pasien COVID-19 yang sudah sehat dan berjenis kelamin laki-laki, karena tidak memiliki antigen HLA.
"Sebab, antigen HLA dapat menimbulkan reaksi atau masalah bagi penerima donor," ucapnya.
Ia menambahkan, terapi plasma konvalesens tidak diberikan kepada semua pasien positif COVID-19. Terapi ini hanya diberikan untuk pasien dengan gejala berat atau kondisi kritis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa