SuaraJogja.id - Dua pelaku yang mencuri 3 handphone di sebuah rumah di wilayah Kapanewonan Gedangsari berhasil diamankan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Gedangsari dan opsnal Polres Gunungkidul pada Selasa (19/01/2021).
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengungkapkan, tanggal 21 Desember 2021 lalu, polsek Gedangsari mendapat laporan adanya pencurian beberapa unit handphone di sebuah rumah di Padukuhan Karanganyar Kalurahan Gedangsari. Korban, Marsudi melaporkan rumahnya diobok-obok maling.
"Korban kehilangan handphon milik keluarganya,"terang Suyanto, Rabu (20/1/2021).
Korban mengaku akibat peristiwa tersebut ia kehilangan handphone merk OPPO warna ungu, 1 handphone merk REALME C2, dan satu unit handphone merk SAMSUNG J2 PRIME. Maling tersebut beraksi ketika pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Marsudi menduga maling tersebut kemungkinan besar masuk melalui pintu utama depan yang tidak dikunci. Ketika sudah di dalam rumah pencuri tersebut lantas membawa kabur 3 unit Handphone yang dicharge di ruang tengah.
"Pelaku kemungkinan melakukan aksi tersebut sekitar jam 02.30 WIB. Baru diketahui pagi harinya. Atas peristiwa itu, korban menderita kerugian Rp 5,5 juta," ucap Kasubbag Humas.
Mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Gedangsari langsung melakukan penyelidikan. Berbekal sejumlah informasi yang dikantongi oleh anggota kepolisian, petugas langsung melakuan penelusuran siapa dalang aksi pencurian itu.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan petunjuk jika pelaku pencurian tidak hanya satu orang. Pelaku pencurian ini mengerucut kepada J (26) dan SES (22), keduanya merupakan warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari. Informasi mengenai keberadaan keduanya terus digali.
"Kita telah mengetahui identitas pelaku. Termasuk keberadaan kedua pencuri yang dimaksud,"tambahnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Barat Daya Gunungkidul Dini Hari Tadi
Sampai pada akhirnya tanggal 19 Januari kemarin petugas berhasil mengamankan seorang pelaku di wilayah Bunder, Kapanewon Patuk dan satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.
Saat ini petugas kepolisian masih mendalami kasus pencurian ini. Kedua pelaku masih dimintai keterangan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka di jerat pasal 363 dan pasal 480.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
2 Pemuda di Sleman Curi Motor demi Ekonomi, Modus Kunci T hingga Gasak Vespa di Tempat Cucian
-
Anggaran Pariwisata Sleman Tahun Depan Dipangkas 62 Persen, Sejumlah Event Besar Terancam Hilang
-
Revitalisasi Selesai, Inilah Nasib Pedagang Pasar Terban dan Fasilitas Parkir Baru yang Dinanti
-
Sleman Optimis Tembus 8 Juta Kunjungan Wisata di 2025, Tapi Ini yang Jadi Penghalang Terbesar
-
Soal Rencana Pembatasan Gim Online, Komdigi: Kami Siap Tindak Lanjuti