SuaraJogja.id - Dua pelaku yang mencuri 3 handphone di sebuah rumah di wilayah Kapanewonan Gedangsari berhasil diamankan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Gedangsari dan opsnal Polres Gunungkidul pada Selasa (19/01/2021).
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengungkapkan, tanggal 21 Desember 2021 lalu, polsek Gedangsari mendapat laporan adanya pencurian beberapa unit handphone di sebuah rumah di Padukuhan Karanganyar Kalurahan Gedangsari. Korban, Marsudi melaporkan rumahnya diobok-obok maling.
"Korban kehilangan handphon milik keluarganya,"terang Suyanto, Rabu (20/1/2021).
Korban mengaku akibat peristiwa tersebut ia kehilangan handphone merk OPPO warna ungu, 1 handphone merk REALME C2, dan satu unit handphone merk SAMSUNG J2 PRIME. Maling tersebut beraksi ketika pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Marsudi menduga maling tersebut kemungkinan besar masuk melalui pintu utama depan yang tidak dikunci. Ketika sudah di dalam rumah pencuri tersebut lantas membawa kabur 3 unit Handphone yang dicharge di ruang tengah.
"Pelaku kemungkinan melakukan aksi tersebut sekitar jam 02.30 WIB. Baru diketahui pagi harinya. Atas peristiwa itu, korban menderita kerugian Rp 5,5 juta," ucap Kasubbag Humas.
Mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Gedangsari langsung melakukan penyelidikan. Berbekal sejumlah informasi yang dikantongi oleh anggota kepolisian, petugas langsung melakuan penelusuran siapa dalang aksi pencurian itu.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan petunjuk jika pelaku pencurian tidak hanya satu orang. Pelaku pencurian ini mengerucut kepada J (26) dan SES (22), keduanya merupakan warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari. Informasi mengenai keberadaan keduanya terus digali.
"Kita telah mengetahui identitas pelaku. Termasuk keberadaan kedua pencuri yang dimaksud,"tambahnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Barat Daya Gunungkidul Dini Hari Tadi
Sampai pada akhirnya tanggal 19 Januari kemarin petugas berhasil mengamankan seorang pelaku di wilayah Bunder, Kapanewon Patuk dan satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.
Saat ini petugas kepolisian masih mendalami kasus pencurian ini. Kedua pelaku masih dimintai keterangan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka di jerat pasal 363 dan pasal 480.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja