Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:31 WIB
Jajaran Polsek Tegalrejo mengamankan seorang pemuda berinisal CF (19) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta karena terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri, Kamis (21/1/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisal CF (19) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta harus rela mendekam di jeruji besi setelah kedapatan menganiaya teman satu kampungnya sendiri. Selain teman sepermainan, korban berinisial AAW (15) juga masih tergolong anak di bawah umur.

Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi menuturkan kronologis penganiayaan tersebut bermula saat pelaku, korban, dan teman-temannya bermain game online bersama di depan halaman Balai RW Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB. Namun dalam perjalannnya terdapat sedikit kesalahpahaman antara korban dan tersangka.

"Awalnya korban AAW itu bermain game online itu sambil bernyanyi biasa. Kemudian ada teman-teman yang menyaut dengan maksud bercanda, 'nyanyi kok koyo yasinan'. Kemudian dari korban menyaut 'kok yasinan, tak antil matamu' begitu," kata Supardi di Mapolsek Tegalrejo, Kamis (21/1/2021).

Supardi menyebut bahwa perkataan korban itu tidak langsung ditujukan kepada CF. Namun justru tersangka itu merasa tersinggung dengan ucapan itu.

Baca Juga: Sambut KRL Jogja-Solo, Ini Keunggulan KRL Dibandingkan Prameks

Hal ini yang kemudian memicu amarah dari tersangka untuk melakukan penganiayaan atas korban. Dari situ tersangka lantas memukul korban yang saat itu dalam keadaan jongkok.

"Korban dipukul berkali-kali hingga tergeletak. Bahkan saat tergeletak masih dipukul berkali-kali sampai hidungnya berdarah, pipi, mata lebam. Ketika dipisah oleh saksi yang juga teman-teman lainnya di situ, tersangka masih menendang korban," terangnya. 

Lebih lanjut, dikatakan Supardi setelah berhasil dipisahkan oleh teman-temannya korban yang sudah dalam keadaan babak belur pulang ke rumah. Orang tua korban yang kaget melihat anaknya dalam kondisi semacam itu lantas menanyakan peristiwa yang terjadi.

"Korban lalu bercerita kepada orang tuanya, lalu sempat dibawa ke rumag sakit hingga sekarang masih rawat jalan. Setelah itu baru pihak korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi untuk kita proses," ucapnya

Dari laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu (11/1/2021) lalu. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku saat kejadian berlangsung tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol.

Baca Juga: Jajal KRL Jogja-Solo, Penumpang Prameks: Seperti Mimpi yang Menjadi Nyata

"Menurut hasil pemeriksaan, pelaku belum pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya. Motif penganiaayan ya spontan akibat rasa tersinggung yang sebenarnya ucapan itu tidak ditujukan kepada pelaku," tuturnya.

Atas kejadian ini, tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2014 yaitu pasal 80 ayat 1. Dengan ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan atau denda 72 juta. Subsider pasal 351 KUHP. 

Load More