SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisal CF (19) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta harus rela mendekam di jeruji besi setelah kedapatan menganiaya teman satu kampungnya sendiri. Selain teman sepermainan, korban berinisial AAW (15) juga masih tergolong anak di bawah umur.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi menuturkan kronologis penganiayaan tersebut bermula saat pelaku, korban, dan teman-temannya bermain game online bersama di depan halaman Balai RW Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB. Namun dalam perjalannnya terdapat sedikit kesalahpahaman antara korban dan tersangka.
"Awalnya korban AAW itu bermain game online itu sambil bernyanyi biasa. Kemudian ada teman-teman yang menyaut dengan maksud bercanda, 'nyanyi kok koyo yasinan'. Kemudian dari korban menyaut 'kok yasinan, tak antil matamu' begitu," kata Supardi di Mapolsek Tegalrejo, Kamis (21/1/2021).
Supardi menyebut bahwa perkataan korban itu tidak langsung ditujukan kepada CF. Namun justru tersangka itu merasa tersinggung dengan ucapan itu.
Hal ini yang kemudian memicu amarah dari tersangka untuk melakukan penganiayaan atas korban. Dari situ tersangka lantas memukul korban yang saat itu dalam keadaan jongkok.
"Korban dipukul berkali-kali hingga tergeletak. Bahkan saat tergeletak masih dipukul berkali-kali sampai hidungnya berdarah, pipi, mata lebam. Ketika dipisah oleh saksi yang juga teman-teman lainnya di situ, tersangka masih menendang korban," terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Supardi setelah berhasil dipisahkan oleh teman-temannya korban yang sudah dalam keadaan babak belur pulang ke rumah. Orang tua korban yang kaget melihat anaknya dalam kondisi semacam itu lantas menanyakan peristiwa yang terjadi.
"Korban lalu bercerita kepada orang tuanya, lalu sempat dibawa ke rumag sakit hingga sekarang masih rawat jalan. Setelah itu baru pihak korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi untuk kita proses," ucapnya
Dari laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu (11/1/2021) lalu. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku saat kejadian berlangsung tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol.
Baca Juga: Sambut KRL Jogja-Solo, Ini Keunggulan KRL Dibandingkan Prameks
"Menurut hasil pemeriksaan, pelaku belum pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya. Motif penganiaayan ya spontan akibat rasa tersinggung yang sebenarnya ucapan itu tidak ditujukan kepada pelaku," tuturnya.
Atas kejadian ini, tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2014 yaitu pasal 80 ayat 1. Dengan ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan atau denda 72 juta. Subsider pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Kontraktor di NTT
-
Remaja di Deli Serdang Tewas Dianiaya OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan
-
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Makassar
-
Buron 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik