SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisal CF (19) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta harus rela mendekam di jeruji besi setelah kedapatan menganiaya teman satu kampungnya sendiri. Selain teman sepermainan, korban berinisial AAW (15) juga masih tergolong anak di bawah umur.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi menuturkan kronologis penganiayaan tersebut bermula saat pelaku, korban, dan teman-temannya bermain game online bersama di depan halaman Balai RW Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB. Namun dalam perjalannnya terdapat sedikit kesalahpahaman antara korban dan tersangka.
"Awalnya korban AAW itu bermain game online itu sambil bernyanyi biasa. Kemudian ada teman-teman yang menyaut dengan maksud bercanda, 'nyanyi kok koyo yasinan'. Kemudian dari korban menyaut 'kok yasinan, tak antil matamu' begitu," kata Supardi di Mapolsek Tegalrejo, Kamis (21/1/2021).
Supardi menyebut bahwa perkataan korban itu tidak langsung ditujukan kepada CF. Namun justru tersangka itu merasa tersinggung dengan ucapan itu.
Baca Juga: Sambut KRL Jogja-Solo, Ini Keunggulan KRL Dibandingkan Prameks
Hal ini yang kemudian memicu amarah dari tersangka untuk melakukan penganiayaan atas korban. Dari situ tersangka lantas memukul korban yang saat itu dalam keadaan jongkok.
"Korban dipukul berkali-kali hingga tergeletak. Bahkan saat tergeletak masih dipukul berkali-kali sampai hidungnya berdarah, pipi, mata lebam. Ketika dipisah oleh saksi yang juga teman-teman lainnya di situ, tersangka masih menendang korban," terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Supardi setelah berhasil dipisahkan oleh teman-temannya korban yang sudah dalam keadaan babak belur pulang ke rumah. Orang tua korban yang kaget melihat anaknya dalam kondisi semacam itu lantas menanyakan peristiwa yang terjadi.
"Korban lalu bercerita kepada orang tuanya, lalu sempat dibawa ke rumag sakit hingga sekarang masih rawat jalan. Setelah itu baru pihak korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi untuk kita proses," ucapnya
Dari laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu (11/1/2021) lalu. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku saat kejadian berlangsung tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol.
Baca Juga: Jajal KRL Jogja-Solo, Penumpang Prameks: Seperti Mimpi yang Menjadi Nyata
"Menurut hasil pemeriksaan, pelaku belum pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya. Motif penganiaayan ya spontan akibat rasa tersinggung yang sebenarnya ucapan itu tidak ditujukan kepada pelaku," tuturnya.
Atas kejadian ini, tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2014 yaitu pasal 80 ayat 1. Dengan ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan atau denda 72 juta. Subsider pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus