Sementara itu, program vaksinasi gelombang ke-2 akan menyasar masyarakat luas dan sedianya dimulai pada April hingga Desember 2021.
"Gelombang 2 nanti menyasar ke warga yang berusia 18-59 tahun. Rencana menggunakan pesan singkat SMS. Kalau SMS, HP sejadul apa pun bisa [menerima pesan singkat tersebut]," lanjut Joko.
Joko menyebutkan, efikasi vaksin Sinovac baru sebesar 65,3%, sehingga protokol kesehatan harus tetap diterapkan secara ketat walau vaksinasi telah dilakukan.
Menurut dia, sebelum ada vaksin, penerapan prokes dengan benar diklaim bisa melindungi warga dari penularan COVID-19 sampai 75%, sedangkan setelah ada penyuntikan vaksin, bila dikombinasikan dengan penerapan prokes, maka nilai perlindungan akan mendekati 100%.
"Kalau hanya mengandalkan vaksinasi ya antara 65-70 persen saja," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada beberapa orang, tindakan vaksinasi atau imunisasi memberikan efek samping tertentu, misalnya pegal-pegal, bengkak, dan lainnya. Untuk itu, siapa saja yang baru menerima vaksin COVID-19 diminta menunggu di faskes selama minimal 30 menit untuk menunggu reaksi yang dialami dan sekiranya membutuhkan penanganan.
Joko menerangkan, kasus kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) bisa terjadi dalam bentuk ringan, sedang, hingga berat. Tidak ada rumah sakit di Sleman yang khusus ditentukan menjadi RS rujukan penanganan KIPI COVID-19 karena setiap faskes diminta untuk siap menangani KIPI. Kalau sampai muncul KIPI berat, maka kasus itu akan dirujuk secara berjenjang.
"Ada koordinator tingkat DIY dinamakan Komda KIPI. Sekretariatnya di Dinas Kesehatan DIY," ujarnya.
Sementara itu secara terpisah, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyatakan, angka terkonfirmasi COVID-19 di Sleman masih tinggi, bahkan termasuk kategori zona merah. Total kasus konfirmasi positif hingga 18 Januari 2021 pukul 13.00 WIB mencapai 6.814 orang.
Baca Juga: Baru Disuntik Vaksin COVID-19, Bupati Sleman Sri Purnomo Positif Corona
Pemkab pun menyatakan bahwa masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dan sosial kemasyarakatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kapanewon.
"Dengan cara mengajukan surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan kepada ketua satgas, paling lambat lima hari sebelum kegiatan dilaksanakan," ungkapnya.
Penyelenggaraan kegiatan itu mengikuti ketentuan Kementerian Agama RI, yakni jumlah orang yang berada dalam ruangan atau tempat kegiatan dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan penyelenggara kegiatan wajib menunjuk petugas yang mengatur arus masuk dan keluar orang dalam ruang atau tempat kegiatan.
Aturan lainnya, penyelenggara kegiatan hajatan dan sosial kemasyarakatan tidak diperkenankan menyediakan makan atau minum di tempat; wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19; serta peserta kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer; dan menjaga jarak.
Terakhir, tamu dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan COVID-19/rapid test antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Baru Disuntik Vaksin COVID-19, Bupati Sleman Sri Purnomo Positif Corona
-
Positif Covid-19 meski Sudah Vaksin, Bupati Sleman Ingatkan Prokes Penting
-
Suntik Vaksin, Nakes COVID-19 Tangsel Pusing, Gatal-gatal, dan Ruam Merah
-
Hadapi Varian Baru Virus Corona, Ilmuwan Oxford Kembangkan Vaksin Baru
-
Terbuka, Bupati Sleman Sri Purnomo Akui Positif COVID-19
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Jogja Diserbu Wisatawan Pasca Banjir Bali, PHRI Ancam Sanksi Tegas Hotel "Nuthuk" Harga
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra