Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:04 WIB
Sri Purnomo memantau pelaksanaan UNBK. (Antara/Humas Pemkab Sleman)

Sementara itu, program vaksinasi gelombang ke-2 akan menyasar masyarakat luas dan sedianya dimulai pada April hingga Desember 2021.

"Gelombang 2 nanti menyasar ke warga yang berusia 18-59 tahun. Rencana menggunakan pesan singkat SMS. Kalau SMS, HP sejadul apa pun bisa [menerima pesan singkat tersebut]," lanjut Joko.

Joko menyebutkan, efikasi vaksin Sinovac baru sebesar 65,3%, sehingga protokol kesehatan harus tetap diterapkan secara ketat walau vaksinasi telah dilakukan.

Menurut dia, sebelum ada vaksin, penerapan prokes dengan benar diklaim bisa melindungi warga dari penularan COVID-19 sampai 75%, sedangkan setelah ada penyuntikan vaksin, bila dikombinasikan dengan penerapan prokes, maka nilai perlindungan akan mendekati 100%.

Baca Juga: Baru Disuntik Vaksin COVID-19, Bupati Sleman Sri Purnomo Positif Corona

"Kalau hanya mengandalkan vaksinasi ya antara 65-70 persen saja," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada beberapa orang, tindakan vaksinasi atau imunisasi memberikan efek samping tertentu, misalnya pegal-pegal, bengkak, dan lainnya. Untuk itu, siapa saja yang baru menerima vaksin COVID-19 diminta menunggu di faskes selama minimal 30 menit untuk menunggu reaksi yang dialami dan sekiranya membutuhkan penanganan.

Joko menerangkan, kasus kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) bisa terjadi dalam bentuk ringan, sedang, hingga berat. Tidak ada rumah sakit di Sleman yang khusus ditentukan menjadi RS rujukan penanganan KIPI COVID-19 karena setiap faskes diminta untuk siap menangani KIPI. Kalau sampai muncul KIPI berat, maka kasus itu akan dirujuk secara berjenjang.

"Ada koordinator tingkat DIY dinamakan Komda KIPI. Sekretariatnya di Dinas Kesehatan DIY," ujarnya.

Sementara itu secara terpisah, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyatakan, angka terkonfirmasi COVID-19 di Sleman masih tinggi, bahkan termasuk kategori zona merah. Total kasus konfirmasi positif hingga 18 Januari 2021 pukul 13.00 WIB mencapai 6.814 orang.

Baca Juga: Positif Covid-19 meski Sudah Vaksin, Bupati Sleman Ingatkan Prokes Penting

Pemkab pun menyatakan bahwa masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dan sosial kemasyarakatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kapanewon.

"Dengan cara mengajukan surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan kepada ketua satgas, paling lambat lima hari sebelum kegiatan dilaksanakan," ungkapnya.

Penyelenggaraan kegiatan itu mengikuti ketentuan Kementerian Agama RI, yakni jumlah orang yang berada dalam ruangan atau tempat kegiatan dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan penyelenggara kegiatan wajib menunjuk petugas yang mengatur arus masuk dan keluar orang dalam ruang atau tempat kegiatan.

Aturan lainnya, penyelenggara kegiatan hajatan dan sosial kemasyarakatan tidak diperkenankan menyediakan makan atau minum di tempat; wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19; serta peserta kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer; dan menjaga jarak.

Terakhir, tamu dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan COVID-19/rapid test antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More