SuaraJogja.id - TSN (20), warga Pedukuhan Lanteng II RT 01, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul ini tergolong nekat. Siang bolong, pemuda ini melakukan transaksi narkoba di wilayah Kapanewon Jetis.
Akibatnya, ia kini meringkuk di tahanan Mapolres Bantul atas perbuatannya tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan, penangkapan TSN tersebut berkat kerja sama yang baik antara polisi dengan masyarakat.
Pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Perempatan Barongan, Jetis sering digunakan untuk transaksi narkoba.
"Selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan, maka kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Minggu (24/1/2021), ketika dikonfirmasi.
Sekira pukul 12.15 WIB, petugas berpakaian preman melihat ada pengendara motor yang mencurigakan.
Pengendara motor tersebut beberapa kali mondar-mandir di sekitar Perempatan Barongan dan terlihat mencari sesuatu.
Karena gelagatnya mencurigakan, anggota kemudian membuntutinya dan akhirnya dapat menghentikan kendaraannya di suatu rumah di Pedukuhan Kunden RT 5, Imogiri. Petugas langsung menginterogasi identitasnya.
"Ternyata dia adalah TSN, residivis perkara yang sama [narkoba]," tambahnya.
Baca Juga: Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu
Pihaknya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Saat itu ditemukan barang berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang Rp95.000. Uang tersebut ternyata merupakan hasil penjualan pil.
Dalam keterangannya saat diperiksa petugas, T menerangkan bahwa satu jam sebelumnya ia telah menjual 30 butir pil warna putih berlambang Y kepada seseorang berinisial.
Atas keterangan tersebut, anggota opsnal kemudian mendatangi rumah B dan menemukan 24 butir pil warna putih berlambang Y.
"Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," terangnya.
TSN akan dijerat undang-undang psikotropika yaitu penyalahgunaan Obat Keras / Daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu
-
Edan, Pengedar Ganja Beraksi saat Bencana Banjir Melanda Kalsel
-
BNN Papua Sita 200 Paket Ganja Siap Edar, Dua Pengedar Ditangkap
-
Polisi Tangkap 12 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba
-
Selundupkan Sabu di Rutan Polrestabes Medan, 2 Wanita Diciduk
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Perpustakaan Jogja Genjot Literasi: Ribuan Buku Baru & Inovasi Digital untuk Warga
-
STOP Bakar Sampah! Bupati Bantul Desak Warga Lakukan Ini untuk Selamatkan Lingkungan
-
DANA Kaget: Banjir Saldo Gratis Tiap Hari? Ini Link Aktif Raih Ratusan Ribu Rupiah
-
PSIM Jogja Dibantai Borneo FC: Pesta di Sultan Agung Berubah Jadi Mimpi Buruk
-
Perombakan Total OPD Gunungkidul: Apa Saja yang Berubah Tahun Depan?