SuaraJogja.id - TSN (20), warga Pedukuhan Lanteng II RT 01, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul ini tergolong nekat. Siang bolong, pemuda ini melakukan transaksi narkoba di wilayah Kapanewon Jetis.
Akibatnya, ia kini meringkuk di tahanan Mapolres Bantul atas perbuatannya tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan, penangkapan TSN tersebut berkat kerja sama yang baik antara polisi dengan masyarakat.
Pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Perempatan Barongan, Jetis sering digunakan untuk transaksi narkoba.
"Selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan, maka kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Minggu (24/1/2021), ketika dikonfirmasi.
Sekira pukul 12.15 WIB, petugas berpakaian preman melihat ada pengendara motor yang mencurigakan.
Pengendara motor tersebut beberapa kali mondar-mandir di sekitar Perempatan Barongan dan terlihat mencari sesuatu.
Karena gelagatnya mencurigakan, anggota kemudian membuntutinya dan akhirnya dapat menghentikan kendaraannya di suatu rumah di Pedukuhan Kunden RT 5, Imogiri. Petugas langsung menginterogasi identitasnya.
"Ternyata dia adalah TSN, residivis perkara yang sama [narkoba]," tambahnya.
Baca Juga: Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu
Pihaknya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Saat itu ditemukan barang berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang Rp95.000. Uang tersebut ternyata merupakan hasil penjualan pil.
Dalam keterangannya saat diperiksa petugas, T menerangkan bahwa satu jam sebelumnya ia telah menjual 30 butir pil warna putih berlambang Y kepada seseorang berinisial.
Atas keterangan tersebut, anggota opsnal kemudian mendatangi rumah B dan menemukan 24 butir pil warna putih berlambang Y.
"Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," terangnya.
TSN akan dijerat undang-undang psikotropika yaitu penyalahgunaan Obat Keras / Daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu
-
Edan, Pengedar Ganja Beraksi saat Bencana Banjir Melanda Kalsel
-
BNN Papua Sita 200 Paket Ganja Siap Edar, Dua Pengedar Ditangkap
-
Polisi Tangkap 12 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba
-
Selundupkan Sabu di Rutan Polrestabes Medan, 2 Wanita Diciduk
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak
-
Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Deretan Hal Meringankan Ini jadi Pertimbangan Hakim
-
DANA Kaget: Lebih dari Sekadar Saldo Gratis, Ini Cara Asyik Berbagi Rezeki
-
Tatapan Kosong Pembunuh Perempuan di Sleman: Misteri di Balik Kematian Ibu Rumah Tangga Terungkap?