SuaraJogja.id - TSN (20), warga Pedukuhan Lanteng II RT 01, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul ini tergolong nekat. Siang bolong, pemuda ini melakukan transaksi narkoba di wilayah Kapanewon Jetis.
Akibatnya, ia kini meringkuk di tahanan Mapolres Bantul atas perbuatannya tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan, penangkapan TSN tersebut berkat kerja sama yang baik antara polisi dengan masyarakat.
Pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Perempatan Barongan, Jetis sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca Juga: Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu
"Selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan, maka kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Minggu (24/1/2021), ketika dikonfirmasi.
Sekira pukul 12.15 WIB, petugas berpakaian preman melihat ada pengendara motor yang mencurigakan.
Pengendara motor tersebut beberapa kali mondar-mandir di sekitar Perempatan Barongan dan terlihat mencari sesuatu.
Karena gelagatnya mencurigakan, anggota kemudian membuntutinya dan akhirnya dapat menghentikan kendaraannya di suatu rumah di Pedukuhan Kunden RT 5, Imogiri. Petugas langsung menginterogasi identitasnya.
"Ternyata dia adalah TSN, residivis perkara yang sama [narkoba]," tambahnya.
Baca Juga: Edan, Pengedar Ganja Beraksi saat Bencana Banjir Melanda Kalsel
Pihaknya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Saat itu ditemukan barang berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang Rp95.000. Uang tersebut ternyata merupakan hasil penjualan pil.
Dalam keterangannya saat diperiksa petugas, T menerangkan bahwa satu jam sebelumnya ia telah menjual 30 butir pil warna putih berlambang Y kepada seseorang berinisial.
Atas keterangan tersebut, anggota opsnal kemudian mendatangi rumah B dan menemukan 24 butir pil warna putih berlambang Y.
"Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," terangnya.
TSN akan dijerat undang-undang psikotropika yaitu penyalahgunaan Obat Keras / Daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu
-
Edan, Pengedar Ganja Beraksi saat Bencana Banjir Melanda Kalsel
-
BNN Papua Sita 200 Paket Ganja Siap Edar, Dua Pengedar Ditangkap
-
Polisi Tangkap 12 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba
-
Selundupkan Sabu di Rutan Polrestabes Medan, 2 Wanita Diciduk
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
Terkini
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar
-
85 Persen Ludes Terbakar, PT MTG Targetkan Mulai Operasi Lagi Tahun 2026
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen Sosial dan Lingkungan Bagi Masyarakat Yogyakarta: Road to MJM 2025