SuaraJogja.id - TSN (20), warga Pedukuhan Lanteng II RT 01, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul ini tergolong nekat. Siang bolong, pemuda ini melakukan transaksi narkoba di wilayah Kapanewon Jetis.
Akibatnya, ia kini meringkuk di tahanan Mapolres Bantul atas perbuatannya tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan, penangkapan TSN tersebut berkat kerja sama yang baik antara polisi dengan masyarakat.
Pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Perempatan Barongan, Jetis sering digunakan untuk transaksi narkoba.
"Selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan, maka kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Minggu (24/1/2021), ketika dikonfirmasi.
Sekira pukul 12.15 WIB, petugas berpakaian preman melihat ada pengendara motor yang mencurigakan.
Pengendara motor tersebut beberapa kali mondar-mandir di sekitar Perempatan Barongan dan terlihat mencari sesuatu.
Karena gelagatnya mencurigakan, anggota kemudian membuntutinya dan akhirnya dapat menghentikan kendaraannya di suatu rumah di Pedukuhan Kunden RT 5, Imogiri. Petugas langsung menginterogasi identitasnya.
"Ternyata dia adalah TSN, residivis perkara yang sama [narkoba]," tambahnya.
Baca Juga: Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu
Pihaknya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Saat itu ditemukan barang berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang Rp95.000. Uang tersebut ternyata merupakan hasil penjualan pil.
Dalam keterangannya saat diperiksa petugas, T menerangkan bahwa satu jam sebelumnya ia telah menjual 30 butir pil warna putih berlambang Y kepada seseorang berinisial.
Atas keterangan tersebut, anggota opsnal kemudian mendatangi rumah B dan menemukan 24 butir pil warna putih berlambang Y.
"Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," terangnya.
TSN akan dijerat undang-undang psikotropika yaitu penyalahgunaan Obat Keras / Daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu
-
Edan, Pengedar Ganja Beraksi saat Bencana Banjir Melanda Kalsel
-
BNN Papua Sita 200 Paket Ganja Siap Edar, Dua Pengedar Ditangkap
-
Polisi Tangkap 12 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba
-
Selundupkan Sabu di Rutan Polrestabes Medan, 2 Wanita Diciduk
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh