SuaraJogja.id - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama mengungkapkan, PPKM hendaknya bukan sekadar memodifikasi dengan mengurangi jam operasional dan kapasitas, tetapi juga mencegah mobilitas masyarakat.
Bayu mengatakan, kebijakan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 8 Februari 2021 tepat dilakukan. Hanya saja, PPKM Jilid II harus diterapkan dengan jelas dan lebih terukur. Bahkan, penerapannya harus dilakukan dengan lebih ketat.
Menurut dia, PPKM sebelumnya tidak cukup efektif menekan penambahan kasus COVID-19 di tanah air.
"Kebijakan memperpanjang PPKM tepat, asal ada perubahan dan evaluasi PPKM sebelumnya. Mengapa kurang berhasil? Selama ini terkesan hanya ganti nama, tanpa ada perubahan ke arah yang lebih baik”, kata dia, kala dihubungi pada Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Warga Sleman yang Gelar Hajatan Harus Kantongi Rekomendasi Satgas
Ia menambahkan, hal utama yang harus dicegah dalam kebijakan PPKM adalah mobilitas masyarakat. Bukan tujuan mobilitas seperti pusat perbelanjaan atau mal, tempat makan dan lainnya. Sebab, jika hanya mengurangi jam operasional dan kapasitas, maka kurang efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ia melihat, akan percuma kalau mobilitas individu ke tempat-tempat lain seperti rumah teman, taman dan lainnya tidak dicegah. Karena masih akan berinteraksi satu sama lain.
"Kalau PSBB total sebenarnya akan lebih efektif, karena orang tidak boleh keluar rumah. Kecuali untuk hal yang benar-benar penting seperti membeli makan, belanja, dan berobat,” tuturnya.
PPKM tidak akan berjalan efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19, apabila tidak ada perubahan dari sisi pelaksanaan dan pendekatannya. Terlebih melihat kondisi pertambahan kasusnya di tanah air yang terus meningkat, utamanya di daerah yang tidak terdeteksi sistem surveilance-nya.
"PPKM ini tidak akan berhasil tanpa adanya pembatasan mobilitas yang dilaksanakan dengan benar dan ketat," tegas Bayu.
Baca Juga: 2 Minggu PTKM di Sleman, Hampir 2 Ribu Lokasi Ditindak Satpol PP
Perlu pula ada pendekatan ke masyarakat lewat edukasi terkait pembatasan sosial yang dimaksud oleh pemerintah. Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya saja iklan di televisi dan kanal Youtube.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo