Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 26 Januari 2021 | 15:35 WIB
Satpol PP Bantul bersama TNI-Polri melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha untuk edukasi penerapan PPKM di Dusun Ganjuran, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, Selasa (12/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama mengungkapkan, PPKM hendaknya bukan sekadar memodifikasi dengan mengurangi jam operasional dan kapasitas, tetapi juga mencegah mobilitas masyarakat.

Bayu mengatakan, kebijakan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 8 Februari 2021 tepat dilakukan. Hanya saja, PPKM Jilid II harus diterapkan dengan jelas dan lebih terukur. Bahkan, penerapannya harus dilakukan dengan lebih ketat. 

Menurut dia, PPKM sebelumnya tidak cukup efektif menekan penambahan kasus COVID-19 di tanah air.

"Kebijakan memperpanjang PPKM tepat, asal ada perubahan dan evaluasi PPKM sebelumnya. Mengapa kurang berhasil? Selama ini terkesan hanya ganti nama, tanpa ada perubahan ke arah yang lebih baik”, kata dia, kala dihubungi pada Selasa (26/1/2021). 

Baca Juga: Warga Sleman yang Gelar Hajatan Harus Kantongi Rekomendasi Satgas

Ia menambahkan, hal utama yang harus dicegah dalam kebijakan PPKM adalah mobilitas masyarakat. Bukan tujuan mobilitas seperti pusat perbelanjaan atau mal, tempat makan dan lainnya. Sebab, jika hanya mengurangi jam operasional dan kapasitas, maka kurang efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ia melihat, akan percuma kalau mobilitas individu ke tempat-tempat lain seperti rumah teman, taman dan lainnya tidak dicegah. Karena masih akan berinteraksi satu sama lain.

"Kalau PSBB total sebenarnya akan lebih efektif, karena orang tidak boleh keluar rumah. Kecuali untuk hal yang benar-benar penting seperti membeli makan, belanja, dan berobat,” tuturnya.

PPKM tidak akan berjalan efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19, apabila tidak ada perubahan dari sisi pelaksanaan dan pendekatannya. Terlebih melihat kondisi pertambahan kasusnya di tanah air yang terus meningkat, utamanya di daerah yang tidak terdeteksi sistem surveilance-nya.

"PPKM ini tidak akan berhasil tanpa adanya pembatasan mobilitas yang dilaksanakan dengan benar dan ketat," tegas Bayu.

Baca Juga: 2 Minggu PTKM di Sleman, Hampir 2 Ribu Lokasi Ditindak Satpol PP

Perlu pula ada pendekatan ke masyarakat lewat edukasi terkait pembatasan sosial yang dimaksud oleh pemerintah. Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya saja iklan di televisi dan kanal Youtube.

Pendekatan lain yang dapat ditempuh yaitu, mengaktifkan relawan di tingkat RT/RW. Para relawan bertugas melakukan pengawasan terhadap tamu yang masuk dan memastikan mereka menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Mengutip laman corona.slemankab.go.id, terlihat bahwa terhitung pada 17 Januari 2021, 14 kapanewon di Kabupaten Sleman tercatat sebagai zona merah persebaran kasus COVID-19.

Empat belas kapanewon itu antara lain Kapanewon Moyudan, Minggir, Godean, Gamping, Seyegan, Mlati, Sleman, Tempel. Selanjutnya, Kapanewon Ngaglk, Depok, Ngemplak, Berbah, Cangkringan.

Selain 14 kapanewon zona merah, ada tiga kapanewon masuk zona oranye, mulai dari Prambanan, Turi dan Kalasan.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pihaknya berharap PPKM bisa membantu menurunkan kasus di Sleman. Walau untuk mengetahui ada tidaknya penurunan kasus setelah penerapan PPKM, baru bisa dikaji dua pekan setelahnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More