SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengatur ketentuan terbaru bagi warga yang hendak menggelar hajatan serta kegiatan sosial kemasyarakatan selama masa tanggap darurat Covid-19. Terbaru, warga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 yang berada di tingkat kapanewon.
Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya kepada awak media, Senin (25/1/2021). Harda menyebutkan, ketentuan itu sudah diatur dalam Surat Edaran Sekda Sleman tertanggal 21 Januari 2021 serta berlaku selama masa tanggap darurat Covid-19.
"Paling lambat rekomendasi sudah diajukan lima hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Kalau memang acara tersebut digelar di gedung pertemuan atau hotel rekomendasi diajukan kepada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten serta Satpol PP," kata Harda.
Harda menilai, lahirnya aturan ini didasari oleh kondisi sebaran kasus Covid-19 yang belum mereda. Bahkan dapat dikatakan semakin meningkat jumlah kasusnya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Sembuh Bisa Terjangkit Lagi, Dinkes Bantul Beri Penjelasan
Namun justru masyarakat tetap saja mengadakan hajatan atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di tengah kondisi saat ini. Maka dari itu aturan ini hadir guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan selama masa tanggap darurat Covid-19 ini.
Tak hanya surat rekomendasi saja yang sudah harus dikantongi masyarakat, kata Harda, jumlah tamu pun dibatasi menjadi 25 persen saja dari seluruh kapasitas ruangan yang digunakan. Makanan pun tidak diperkenankan untuk disajikan di tempat acara berlangsung.
"Kerumunan juga diatur dengan mengatur akses keluar masuk tamu yang nanti dibantu petugas. Jika ada tamu dari luar daerah, wajib membawa surat pemeriksaan Covid-19 atau rapid test antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku," terangnya.
Perlu diketahui sesuai dengan kebijakan Pemda DIY yang memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari mendatang. Pemkab Sleman pun merespon juga dengan menerapkan kebijakan yang sama dengan sejumlah aturan yang diubah.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Bupati No.3/INSTR/2021 terkait perpanjangan PTKM di Sleman. Salah satu yang diatur yakni kegiatan hajatan, pernikahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Selain diperlukan dengan rencana serta rekomendasi oleh Satgas Covid-19, pelaksanaannya pun akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Nekat Undang 150 Tamu, Hajatan Di Ngadirojo Wonogiri Dibatalkan
"Kapasitasnya hanya 25 persen dan tidak ada penjamuan, makan dan minum di tempat. Selesai, pulang," kata Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam keterangan tertulisnya.
Berita Terkait
-
Perut Panas hingga Muntah-muntah, 56 Warga di Bima NTB Keracunan usai Santap Hidangan Pemilik Hajatan 7 Bulanan
-
Esensi Pawonan dalam Semangat Rewang: Harapan Kemudahan bagi Generasi Baru!
-
Viral, Video Pernikahan di Pontianak Tutup Jalan Umum, Pengendara Motor Nyaris Tak Bisa Lewat
-
Inflasi Sukses Ditekan, Pemkab Sleman Kantongi TPID Award
-
Real Buka Sampai Kiamat, Warung Madura Ini Tak Tutup Meski Ada Hajatan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo