SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengatur ketentuan terbaru bagi warga yang hendak menggelar hajatan serta kegiatan sosial kemasyarakatan selama masa tanggap darurat Covid-19. Terbaru, warga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 yang berada di tingkat kapanewon.
Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya kepada awak media, Senin (25/1/2021). Harda menyebutkan, ketentuan itu sudah diatur dalam Surat Edaran Sekda Sleman tertanggal 21 Januari 2021 serta berlaku selama masa tanggap darurat Covid-19.
"Paling lambat rekomendasi sudah diajukan lima hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Kalau memang acara tersebut digelar di gedung pertemuan atau hotel rekomendasi diajukan kepada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten serta Satpol PP," kata Harda.
Harda menilai, lahirnya aturan ini didasari oleh kondisi sebaran kasus Covid-19 yang belum mereda. Bahkan dapat dikatakan semakin meningkat jumlah kasusnya.
Namun justru masyarakat tetap saja mengadakan hajatan atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di tengah kondisi saat ini. Maka dari itu aturan ini hadir guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan selama masa tanggap darurat Covid-19 ini.
Tak hanya surat rekomendasi saja yang sudah harus dikantongi masyarakat, kata Harda, jumlah tamu pun dibatasi menjadi 25 persen saja dari seluruh kapasitas ruangan yang digunakan. Makanan pun tidak diperkenankan untuk disajikan di tempat acara berlangsung.
"Kerumunan juga diatur dengan mengatur akses keluar masuk tamu yang nanti dibantu petugas. Jika ada tamu dari luar daerah, wajib membawa surat pemeriksaan Covid-19 atau rapid test antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku," terangnya.
Perlu diketahui sesuai dengan kebijakan Pemda DIY yang memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari mendatang. Pemkab Sleman pun merespon juga dengan menerapkan kebijakan yang sama dengan sejumlah aturan yang diubah.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Bupati No.3/INSTR/2021 terkait perpanjangan PTKM di Sleman. Salah satu yang diatur yakni kegiatan hajatan, pernikahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Selain diperlukan dengan rencana serta rekomendasi oleh Satgas Covid-19, pelaksanaannya pun akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Sembuh Bisa Terjangkit Lagi, Dinkes Bantul Beri Penjelasan
"Kapasitasnya hanya 25 persen dan tidak ada penjamuan, makan dan minum di tempat. Selesai, pulang," kata Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam keterangan tertulisnya.
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Sembuh Bisa Terjangkit Lagi, Dinkes Bantul Beri Penjelasan
-
Nekat Undang 150 Tamu, Hajatan Di Ngadirojo Wonogiri Dibatalkan
-
Kerap Penuh hingga Tutup Layanan, RS Rujukan Covid-19 di Bantul Tambah Bed
-
Kasus COVID-19 Turun 5 Persen, DIY Kemungkinan Modifikasi PTKM
-
Kasus Makin Tinggi, Penyintas COVID-19 di DIY Diminta Donor Plasma
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris