SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengatur ketentuan terbaru bagi warga yang hendak menggelar hajatan serta kegiatan sosial kemasyarakatan selama masa tanggap darurat Covid-19. Terbaru, warga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 yang berada di tingkat kapanewon.
Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya kepada awak media, Senin (25/1/2021). Harda menyebutkan, ketentuan itu sudah diatur dalam Surat Edaran Sekda Sleman tertanggal 21 Januari 2021 serta berlaku selama masa tanggap darurat Covid-19.
"Paling lambat rekomendasi sudah diajukan lima hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Kalau memang acara tersebut digelar di gedung pertemuan atau hotel rekomendasi diajukan kepada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten serta Satpol PP," kata Harda.
Harda menilai, lahirnya aturan ini didasari oleh kondisi sebaran kasus Covid-19 yang belum mereda. Bahkan dapat dikatakan semakin meningkat jumlah kasusnya.
Namun justru masyarakat tetap saja mengadakan hajatan atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di tengah kondisi saat ini. Maka dari itu aturan ini hadir guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan selama masa tanggap darurat Covid-19 ini.
Tak hanya surat rekomendasi saja yang sudah harus dikantongi masyarakat, kata Harda, jumlah tamu pun dibatasi menjadi 25 persen saja dari seluruh kapasitas ruangan yang digunakan. Makanan pun tidak diperkenankan untuk disajikan di tempat acara berlangsung.
"Kerumunan juga diatur dengan mengatur akses keluar masuk tamu yang nanti dibantu petugas. Jika ada tamu dari luar daerah, wajib membawa surat pemeriksaan Covid-19 atau rapid test antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku," terangnya.
Perlu diketahui sesuai dengan kebijakan Pemda DIY yang memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari mendatang. Pemkab Sleman pun merespon juga dengan menerapkan kebijakan yang sama dengan sejumlah aturan yang diubah.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Bupati No.3/INSTR/2021 terkait perpanjangan PTKM di Sleman. Salah satu yang diatur yakni kegiatan hajatan, pernikahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Selain diperlukan dengan rencana serta rekomendasi oleh Satgas Covid-19, pelaksanaannya pun akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Sembuh Bisa Terjangkit Lagi, Dinkes Bantul Beri Penjelasan
"Kapasitasnya hanya 25 persen dan tidak ada penjamuan, makan dan minum di tempat. Selesai, pulang," kata Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam keterangan tertulisnya.
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Sembuh Bisa Terjangkit Lagi, Dinkes Bantul Beri Penjelasan
-
Nekat Undang 150 Tamu, Hajatan Di Ngadirojo Wonogiri Dibatalkan
-
Kerap Penuh hingga Tutup Layanan, RS Rujukan Covid-19 di Bantul Tambah Bed
-
Kasus COVID-19 Turun 5 Persen, DIY Kemungkinan Modifikasi PTKM
-
Kasus Makin Tinggi, Penyintas COVID-19 di DIY Diminta Donor Plasma
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal