SuaraJogja.id - Gunung Merapi, yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah, masih terus menunjukkan peningkatan aktivitas. Hal itu terlihat dari munculnya muntahan awan panas guguran dan lava pijar.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan, dari aktivitas Gunung Merapi selama periode pengamatan Rabu (27/1/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB kemarin, telah terjadi 52 kali muntahan awan panas. Jarak maksimum tercatat sepanjang 3.000 meter atau 3 kilometer.
"Dari pengamatan Rabu (27/1/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB teramati 52 kali muntahan awan panas dengan jarak luncur maksimum 3.000 meter mengarah ke Barat Daya," ujar Hanik, kepada awak media, Kamis (28/1/2021).
Amplitudo yang tercatat dalam muntahan awan panas periode tersebut berada di antara 15-77 mm dengan durasi 75-317.8 detik. Sementara untuk tinggi kolom teramati tersapu angin kencang dari Barat ke Timur rata puncak.
Dari data yang tercatat BPPTKG, untuk guguran terjadi sebanyak 274 kali, dengan amplitudo berkisar antara 4-65 mm dan durasi 11-200 detik.
"Guguran teramati 4 kali dengan jarak luncur maksimum 800 meter, arah barat daya atau tepatnya ke Kali Krasak dan Boyong," ucapnya.
Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 20 meter di atas puncak kawah.
Disampaikan Hanik, berdasarkan total distribusi probabilitas dari 17 indikator, erupsi efusif masih berada paling atas dengan probabilitas sebesar 43,2 persen.
Sementara untuk potensi eksplosif dan kubah-dalam menurun secara signifikan.
Baca Juga: Merapi Erupsi, Operasional Bandara Adi Soemarmo dan Adi Sutjipto Dibatasi
Melalui kesimpulan itu, ucap Hanik, ditambah memperhatikan erupsi saat ini yang mengarah ke barat daya, maka potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas.
Potensi bahaya itu bakal berfokus pada sektor Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng dan Putih sejauh maksimal 5 kilometer.
Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau sejauh maksimal 3 kilometer dari puncak.
Selain itu, kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.
Pelaku wisata juga diimbau agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III).
Berita Terkait
-
Merapi Erupsi, Operasional Bandara Adi Soemarmo dan Adi Sutjipto Dibatasi
-
Pasangan Foto Pre-wedding Saat Gunung Merapi Erupsi dan 4 Berita SuaraJogja
-
Pasca Erupsi Gunung Merapi, Warga Dievakuasi ke Barak Purwobinangun
-
Bahaya Abu Vulkanik bagi Kesehatan
-
Potensi Erupsi Merapi Makin Besar, 150 Warga Turgo Ngungsi ke Purwobinangun
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis