SuaraJogja.id - Pelaku pencabulan kepada 3 orang anak dibawah umur berinisial TMJ (50) mengaku sengaja memilih anak-anak sebagai pemuas birahinya. Hal itu dilakukan karena tidak bisa melampiaskan ke orang dewasa karena takut tertular HIV dan tidak punya uang untuk menyewa wanita PSK.
"Karena takut jika ketularan (HIV) saya juga tak punya banyak uang jika menyewa wanita (PSK). Tapi saat melihat anak-anak saya lebih tertarik dan memilih melampiaskan kepada mereka," ujar TMJ saat diberi kesempatan diwawancarai di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021).
Ia mengaku bahwa istri dan anaknya masih berada di rumah. Meski TMJ memiliki istri, pelaku sudah tak tertarik dengan istrinya. Sehingga memilih anak-anak.
"Saya lebih tertarik dengan anak-anak yang bagian tubuhnya sudah berkembang (payudara)," kata dia.
Terpisah Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menuturkan jika pelaku merupakan petani di sekitar tempat tinggalnya. Tiga korban adalah tetangganya sendiri berinisial KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).
Pelaku, kata Kamal sudah kerap melakukan pencabulan terutama korban berinisial KRN. Pelaku sudah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak 4 kali.
"Korban yang paling sering memang KRN. Dia yang sering bermain di dekat rumah pelaku. Termasuk teman-teman lainnya," kata Kamal.
Kasus pencabulan itu terungkap saat KRN memberitahu kepada kakaknya. Mengetahui cerita si adik, kakak korban melaporkan kepada orang tuanya.
"Sebelunnya juga sudah dibicarakan dan dimediasi dengan pemangku wilayah. Selain itu tokoh masyarakat setempat mengajak untuk berembug, namun orang tua korban tidak bisa menerima," jelas dia.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
Pelaku diamankan polisi pada Jumat (29/1/2021) pagi. Dia ditangkap di rumahnya dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bantul. Unsur tindak pidana terbukti sehingga TMJ ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
TMJ yang merupakan petani ini, dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kamal.
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja