SuaraJogja.id - Pelaku pencabulan kepada 3 orang anak dibawah umur berinisial TMJ (50) mengaku sengaja memilih anak-anak sebagai pemuas birahinya. Hal itu dilakukan karena tidak bisa melampiaskan ke orang dewasa karena takut tertular HIV dan tidak punya uang untuk menyewa wanita PSK.
"Karena takut jika ketularan (HIV) saya juga tak punya banyak uang jika menyewa wanita (PSK). Tapi saat melihat anak-anak saya lebih tertarik dan memilih melampiaskan kepada mereka," ujar TMJ saat diberi kesempatan diwawancarai di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021).
Ia mengaku bahwa istri dan anaknya masih berada di rumah. Meski TMJ memiliki istri, pelaku sudah tak tertarik dengan istrinya. Sehingga memilih anak-anak.
"Saya lebih tertarik dengan anak-anak yang bagian tubuhnya sudah berkembang (payudara)," kata dia.
Terpisah Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menuturkan jika pelaku merupakan petani di sekitar tempat tinggalnya. Tiga korban adalah tetangganya sendiri berinisial KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).
Pelaku, kata Kamal sudah kerap melakukan pencabulan terutama korban berinisial KRN. Pelaku sudah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak 4 kali.
"Korban yang paling sering memang KRN. Dia yang sering bermain di dekat rumah pelaku. Termasuk teman-teman lainnya," kata Kamal.
Kasus pencabulan itu terungkap saat KRN memberitahu kepada kakaknya. Mengetahui cerita si adik, kakak korban melaporkan kepada orang tuanya.
"Sebelunnya juga sudah dibicarakan dan dimediasi dengan pemangku wilayah. Selain itu tokoh masyarakat setempat mengajak untuk berembug, namun orang tua korban tidak bisa menerima," jelas dia.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
Pelaku diamankan polisi pada Jumat (29/1/2021) pagi. Dia ditangkap di rumahnya dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bantul. Unsur tindak pidana terbukti sehingga TMJ ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
TMJ yang merupakan petani ini, dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kamal.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas