Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 04 Februari 2021 | 14:42 WIB
Pelaku kekerasan seksual pada anak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (4/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul.

Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang kakek 63 tahun berinisial SA. Pria asal Banguntapan itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas berinisial DA (11).

Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali dengan rentang waktu satu bulan. Kasus tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit di sekitar kemaluannya. Ketika diperiksa, DA mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh SA.

Baca Juga: Tetangga Dekat, Anak Disabilitas 3 Kali Diperkosa Kakek 63 Tahun

Load More