SuaraJogja.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berencana mengurangi insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19. Kebijakan yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor 5-65/MK.02/2021 ini dipertanyakan sejumlah pihak.
"Kebijakan pemotongan insentif nakes ini sesuatu yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Di tengah mereka bertaruh risiko diri dan keluarganya untuk mengobati pasien Covid-19 yang sangat banyak dan membeludak akhir akhir ini, malah insentifnya dipotong separo," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana dalam evaluasi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) bersama Pemda DIY di DPRD DIY, Kamis (4/2/2021).
Menurut Huda, sewajarnya orang yang bekerja keras dalam penanganan pandemi COVID-19 ini akan ditambah intensifnya. Pekerjaan mereka pun sangat berisiko tertular.
Apalagi, tren kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk di DIY masih saja tinggi. Rata-rata harian penambahan kasus baru di DIY saja mencapai lebih dari 300 kasus.
Dari catatatan Gugus Tugas, ada penambahan 321 kasus baru, Kamis ini. Dengan penambahan tersebut maka total kasus COVID-19 di DIY sudah mencapai 22.906 kasus.
Kebijakan PTKM pun juga tidak efektif diberlakukan dalam rangka mengurangi penularan COVID-19. Kasus baru masih saja tinggi meski ada pembatasan kegiatan selama tiga minggu terakhir.
"Kalau alasannya klasik tentang ketersediaan anggaran, saya kira tidak manusiawi alasan tersebut, mengingat sektor lain dalam pemerintahan banyak yang membelanjakan anggaran secara tidak efisien," tandasnya.
Huda mengaku terkejut membaca surat dari Kemenkeu kepada Kementrian Kesehatan (kemenkes) tentang pemotongan besaran insentif tersebut. Apalagi ada klausul angka tersebut merupakan besaran tertinggi dan hanya dialokasi ke daerah yang pandemik.
Klausul tersebut dinilai sangat multitafsir. Sebab bisa saja daerah yang mengajukan tapi ditolak karena dianggap tidak terdampak pandemik.
Baca Juga: Kabar Baik, Insentif Tenaga Kesehatan Jumlahnya Tetap Sama
"Saya minta agar pemerintah pusat menerbitkan edaran yang jelas yang mengizinkan daerah menambahkan anggaran untuk instentif tersebut. Saya sendiri tidak tega jika melihat besaran tersebut diberikan kepada nakes di DIY tanpa ada penambahan. Apalagi kasus aktif di DIY sangat tinggi, rumah sakit penuh dan kondisi yang menekan rekan rekan tenaga kesehatan dalam sehari hari bekerja," ungkapnya.
Alih-alih mengurangi, Pemda DIY diminta menambahkan insentif nakes, atau setidaknya mengembalikan seperti semula, dan kalau bisa melebihkan. Dinas kesehatan perlu segera melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk penambahan insentif ini agar mengetahui porsi yang menjadi bagian propinsi dan mana yang menjadi bagian kabupaten / kota.
"Saya juga mendesak agar pemerintah pusat segera membuat edaran yang tegas bahwa daerah boleh menambahkan insentif serta boleh menganggarkan keperluan mendesak lain untuk penanganan Covid, agar tidak menjadi masalah dinkemudian hari. Ambigu dan inkonsistensi aturan keuangan dari pusat ini sangat menyulitkan dan mengekang daerah, bahkan kadang tidak masuk akal," paparnya.
Sementara, itu, Sekda DIY Baskara Aji belum mendapatkan informasi terkait pengurangan insentif tersebut. Pemda masih menunggu informasi akurat dari pemerintah pusat.
"Kami belum dapat informasi dari Kemenkeu," ujarnya.
Pemda perlu memastikan kebijakan pusat agar tidak terjadi simpang siur kebijakan. Bisa saja insentif dikurangani namun ditambah pendapatan para nakes.
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Insentif Tenaga Kesehatan Jumlahnya Tetap Sama
-
Ribuan Tenaga Kesehatan Jakarta Disuntik Vaksin Covid-19
-
Soal Kabar Insentif Nakes Dipotong, Gus Umar: Kok Nggak Gaji Menteri Saja?
-
Tolak Pemotongan Insentif Nakes, PDIP Minta Sri Mulyani Atur Ulang Anggaran
-
Bukan Gaji Tenaga Kesehatan, Said Didu Usul Gaji Kepala BPIP yang Dipotong
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Sejoli Mahasiswa di Sleman Tega Habisi Nyawa Bayi Usai Dilahirkan di Kamar Mandi
-
Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
-
Bendera One Piece Berkibar: Rektor UMY Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan