SuaraJogja.id - Luncuran lava dari puncak Gunung Merapi, yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah, masih terus terjadi. Kendati tidak sebanyak beberapa waktu lalu, tetapi luncuruan itu perlahan mulai kembali makin jauh.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan, dalam periode pengamatan Minggu (7/2/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB, Gunung Merapi sudah 16 kali memuntahkan lava pijar. Jarak luncur maksimum guguran lava tersebut tercatat sepanjang 1.000 meter atau 1 kilometer.
"Dari pengamatan Minggu (7/2/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB teramati 16 kali luncuran lava dengan jarak luncur 1000 meter mengarah ke Barat Daya atau ke hulu Kali Krasak dan Boyong," ujar Hanik kepada awak media, Senin (8/2/2021).
Dalam periode yang sama, tidak terjadi aktivitas kegempaan yang cukup berarti di Gunung Merapi. Tercatat kegempaan guguran yang berjumlah 79 kali dengan amplitudo 3-23 mm dan durasi 11-91 detik. Untuk embusan pun hanya terjadi satu kali dengan amplitudo 8 mm dan durasi 13 detik. Sementara terkait visual asap kawah tidak teramati.
Baca Juga: Kekurangan Air Bersih Pascabanjir Lahar, Warga Lereng Merapi Perbaiki Pipa
"Kegempaan hybrid atau fase banyak ada 8 kali dengan amplitudo 3-6 mm, durasi 7-9 detik. Sedangkan tektonik jauh ada dua dengan amplitudo 3-6 mm, durasi 24-124 detik," ucapnya.
Disampaikan Hanik, berdasarkan total distribusi probabilitas dari 17 indikator, erupsi efusif masih berada paling atas dengan probabilitas sebesar 43,2 persen. Sementara untuk potensi eksplosif dan kubah-dalam menurun secara signifikan.
Melalui kesimpulan itu, ucap Hanik, ditambah memperhatikan erupsi saat ini yang mengarah ke barat daya. Maka potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas.
Potensi bahaya itu bakal berfokus pada sektor Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng dan Putih sejauh maksimal 5 kilometer. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau sejauh maksimal 3 kilometer dari puncak.
Selain itu, kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu. Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Baca Juga: Pasca Erupsi, Hutan di Lereng Merapi Perlu 25 Tahun Agar Kembali Rindang
Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III).
Berita Terkait
-
Sejarah Erupsi Gunung Lewotobi dari Masa ke Masa, Terbaru Telan 10 Nyawa
-
Aktivitas Gunung Merapi Intensif, Ratusan Guguran Lava dan Awan Panas Ancam Zona Bahaya
-
Potret dan Profil Juliana Moechtar, Istri Komandan Upacara di IKN Dulunya Pemain Misteri Gunung Merapi
-
Letusan Gunung Kanlaon Filipina: 625 Hektar Lahan Pertanian Hancur Tak Berbekas!
-
Terus Bertambah, Korban Meninggal Dunia Banjir Lahar Hujan Gunung Marapi Mencapai 50 Orang
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak