Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 08 Februari 2021 | 21:13 WIB
Tangkap layar video penyidik Bareskrim Polri saat tangkap Ustaz Maaher di kediamannya. (istimewa)

Djudju menjelaskan, permohonan rujukan itu diajukan lantaran RS Ummi Bogor memiliki rekam medis Maaher. Sebab, sebelum ditahan Maaher kerap berobat di sana terkait penyakit lambung yang dideritanya.

"Karena ada rekam medis, sejak awal sakitnya sebelum (Maaher) ditahan," kata dia.

Sebelumnya, Ustaz Maaher diketahui tengah menjalani masa hukuman lantaran ujaran kebencian di media sosial.

Ia ditahan di Rutan Bareskrim Pori sejak awal Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Ustaz Maaher Sakit Lambung di Penjara, Langsung Dilarikan ke RS Polri

Dalam kasusnya, ustaz maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 28 (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Load More