Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:05 WIB
Tersangka kasus penipuan dan pemerasan terhadap WNA Italia, berinisial R saat diperiksa di Mapolsek Sleman, Rabu (10/2/2021). (kontributor / Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Seorang lelaki asal Medan berinisial R (30) bersekongkol jahat dengan rekannya, S (38) menipu sekaligus memeras korbannya. Dengan mengaku sebagai penjual barang antik bidang perkapalan.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, tindak dugaan penipuan dan pemerasan terjadi pada Sabtu (23/1/2021) malam sekitar pukul 23.21 WIB.

"Kedua tersangka, R dan S kami tangkap di Pekanbaru. Kami bersama tim berangkat ke Pekanbaru pada 2 Februari 2021, setelah menindaklanjuti laporan korban dan penyelidikan," ujarnya, di Mapolsek Sleman, Rabu (10/2/2021).

Bersamaan dengan proses penangkapan, aparat menyita pula barang bukti berupa sejumlah barang antik.

Baca Juga: BPBD Sleman Siagakan 2.500 Relawan di Lereng Merapi Antisipasi Lahar Hujan

Penangkapan bermula, dari laporan DNS, pada 23 Januari 2021. WNA asal Italia yang tinggal di Kapanewon Ngaglik itu menyebutkan, telah terjadi pidana pemerasan dan penipuan oleh temannya berinisial S.

"TKP di gerai mesin ATM BRI, Sleman. Kepada korban, tersangka mengaku menjual barang antik seharga Rp5 juta. Mereka meminta korban mentransfer uang dengan nominal tersebut. Namun, korban baru membayar Rp3,5 juta. Tersangka berjanji akan mengirim barang lewat layanan ekspedisi," tuturnya.

Tetapi selang beberapa waktu kemudian, kedua tersangka mengancam korban akan menghilangkan atau memusnahkan barang yang dipesan korban, bila korban tak segera mentransfer uang sisanya.

Dari laporan tersebut, petugas mendalaminya hingga ditemukan fakta bahwa S berada di Dumai, Pekanbaru.

Sebelum menangkap tersangka, petugas memancing mereka. Dari pengakuan tersangka, uang hasil tindakan mereka akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Instruksi Soal PPKM Mikro di Sleman Terbit, Mall dan Resto Tutup Jam 21.00

Kala ditanyai wartawan, tersangka R menyatakan barang yang ditawarkan kepada korban masih ada dan kondisinya utuh.

Berdomisili di Langkat, Medan, R menyebutkan sejumlah barang yang ditawarkan kepada korban antara lain lampu kapal, teropong dan benda lainnya yang merupakan alat perkapalan.

Kedua tersangka diketahui berbagi peran dalam menjalankan aksinya. S ditetapkan sebagai tersangka utama. Saat ini, keduanya telah ditahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka diancam pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan dan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More