Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:05 WIB
Tersangka kasus penipuan dan pemerasan terhadap WNA Italia, berinisial R saat diperiksa di Mapolsek Sleman, Rabu (10/2/2021). (kontributor / Uli Febriarni)

Berdomisili di Langkat, Medan, R menyebutkan sejumlah barang yang ditawarkan kepada korban antara lain lampu kapal, teropong dan benda lainnya yang merupakan alat perkapalan.

Kedua tersangka diketahui berbagi peran dalam menjalankan aksinya. S ditetapkan sebagai tersangka utama. Saat ini, keduanya telah ditahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka diancam pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan dan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: BPBD Sleman Siagakan 2.500 Relawan di Lereng Merapi Antisipasi Lahar Hujan

Load More