SuaraJogja.id - Seorang lelaki asal Medan berinisial R (30) bersekongkol jahat dengan rekannya, S (38) menipu sekaligus memeras korbannya. Dengan mengaku sebagai penjual barang antik bidang perkapalan.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, tindak dugaan penipuan dan pemerasan terjadi pada Sabtu (23/1/2021) malam sekitar pukul 23.21 WIB.
"Kedua tersangka, R dan S kami tangkap di Pekanbaru. Kami bersama tim berangkat ke Pekanbaru pada 2 Februari 2021, setelah menindaklanjuti laporan korban dan penyelidikan," ujarnya, di Mapolsek Sleman, Rabu (10/2/2021).
Bersamaan dengan proses penangkapan, aparat menyita pula barang bukti berupa sejumlah barang antik.
Baca Juga: BPBD Sleman Siagakan 2.500 Relawan di Lereng Merapi Antisipasi Lahar Hujan
Penangkapan bermula, dari laporan DNS, pada 23 Januari 2021. WNA asal Italia yang tinggal di Kapanewon Ngaglik itu menyebutkan, telah terjadi pidana pemerasan dan penipuan oleh temannya berinisial S.
"TKP di gerai mesin ATM BRI, Sleman. Kepada korban, tersangka mengaku menjual barang antik seharga Rp5 juta. Mereka meminta korban mentransfer uang dengan nominal tersebut. Namun, korban baru membayar Rp3,5 juta. Tersangka berjanji akan mengirim barang lewat layanan ekspedisi," tuturnya.
Tetapi selang beberapa waktu kemudian, kedua tersangka mengancam korban akan menghilangkan atau memusnahkan barang yang dipesan korban, bila korban tak segera mentransfer uang sisanya.
Dari laporan tersebut, petugas mendalaminya hingga ditemukan fakta bahwa S berada di Dumai, Pekanbaru.
Sebelum menangkap tersangka, petugas memancing mereka. Dari pengakuan tersangka, uang hasil tindakan mereka akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Instruksi Soal PPKM Mikro di Sleman Terbit, Mall dan Resto Tutup Jam 21.00
Kala ditanyai wartawan, tersangka R menyatakan barang yang ditawarkan kepada korban masih ada dan kondisinya utuh.
Berdomisili di Langkat, Medan, R menyebutkan sejumlah barang yang ditawarkan kepada korban antara lain lampu kapal, teropong dan benda lainnya yang merupakan alat perkapalan.
Kedua tersangka diketahui berbagi peran dalam menjalankan aksinya. S ditetapkan sebagai tersangka utama. Saat ini, keduanya telah ditahan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka diancam pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan dan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Geger Bule Tewas Mengambang di Kali Angke Jakbar, Polisi Temukan Identitas Ganda
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan