SuaraJogja.id - Jajaran personel Sat Reskrim Polres Sleman menangkap 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, selama kurun waktu Januari 2021. Para tersangka terdiri dari 2 orang ditangkap sebagai penjual, 7 lainnya merupakan pengguna.
Sembilan orang itu terdiri dari RA (25) tahun warga Gamping, Sleman; R (31) warga Magelang, Jawa Tengah; W (32) dan SL (25) warga Klaten, Jawa Tengah; H (45) warga Temanggung, Jawa Tengah; AS (35) Mlati, Sleman; VY (22) dan B (31), warga Magelang, Jawa Tengah.
Sementara itu tersangka E (31) dan DA (28) warga Klaten, Jawa Tengah diketahui merupakan penjual.
KBO Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor menyatakan, satu di antara 10 tersangka merupakan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Baca Juga: BPBD Sleman Siagakan 2.500 Relawan di Lereng Merapi Antisipasi Lahar Hujan
"Ia akan menikah pada Februari 2021 ini. Kalau ingin tetap melangsungkan pernikahan [walau B berada dalam penjara], monggo. Yang bersangkutan tetap di sini [tahanan], penghulu yang kemari," kata dia, di Mapolres Sleman, Rabu (10/2/2021).
Kepala Sat Res Narkoba Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, penangkapan tersangka B berhasil dilakukan, berdasarkan keterangan dari tersangka VY.
VY ditangkap ketika sedang nyabu di rumahnya, Senin (25/1/2021) malam. Sedangkan tersangka lainnya, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda-beda.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pipet kaca berisi sisa sabu, bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sleman, untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Instruksi Soal PPKM Mikro di Sleman Terbit, Mall dan Resto Tutup Jam 21.00
Dari penyelidikan yang dilakukan, B merupakan orang yang memberikan sabu tersebut kepada VY.
Berita Terkait
-
Profil Kurniawan Ho Wijaya, Desainer Undangan Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Makeup Pengantin Perempuan Penuh Tato, Hasilnya Kayak Beda Orang
-
Mengenal Istilah Nikah Batin: Dilakukan Walid di Drama 'Bidaah', Apakah Sah dalam Islam?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital