SuaraJogja.id - Ratusan kendaraan terjaring dalam pemeriksaan petugas gabungan di perbatasan DIY. Dari dua titik perbatasan yang ada di Sleman yakni pos Tempel dan Prambanan sebanyak puluhan kendaraan dari luar kota harus terpaksa diminta putar balik oleh petugas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana, menyebutkan bahwa pada pemeriksaan dari 09.00 WIB hingga sore pukul 15.45 WIB terdapat 465 kendaraan yang diperiksa di dua perbatasan tersebut. Dari jumlah tersebut sebanyak 81 kendaraan harus diminta putar balik.
"Dari pagi sampai sore tadi kendaraan yang diperiksa ada sebanyak 465. Sedangkan yang diminta untuk putar balik sebanyak 81 kendaraan," kata Arip saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/2/2021).
Arip merinci berdasarkan pantauan di pos pemeriksaan Tempel, atau tepatnya di perbatasan DIY-Magelang yang dilakukan sejak pagi pukul 09.00 WIB hingga sore hari pukul 15.45 WIB terdapat 225 kendaraan yang diperiksa. Sementara itu dari ratusan yang diperiksa sebanyak 45 kendaraan harus terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalanan ke DIY atau putar balik.
Pada periode pemeriksaan yang sama namun di pos pemeriksaan Prambanan, tercatat sebanyak 240 kendaraan yang diperiksa. Sedangkan 36 kendaraan harus diminta untuk putar balik.
Disampaikan Arip, puluhan kendaraan yang harus terpaksa memutar balik itu disebabkan karena tidak membawa surat bebas Covid-19. Pasalnya hal itu merupakan syarat wajib bagi para pelaku perjalanan yang hendak masuk ke DIY khususnya saat libur panjang Hari Raya Imlek kali ini.
"Kendaraan yang diminta untuk putar balik itu memang dikarenakan pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan surat hasil swab antigen dengan hasil negatif," tegasnya.
Arip menuturkan operasi tersebut dilakukan oleh Dishub DIY bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Sleman bersama dengan TNI, Polri hingga Satpol-PP.
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan ada empat titik perbatasan yang akan diawasi yakni di antaranya, Tempel, Prambanan, Temon, dan Hargodumilah. Nantinya pemeriksaan akan dilakukan oleh jajaran dari Polres gabungan dengan instansi yang ada di masing-masing Kabupaten.
Baca Juga: Mayoritas RT di Sleman Masih Hijau, Hanya Satu RT Masuk Zona Kuning
Disebutkan Yuli bahwa pihaknya melalui direktorat lalu lintas juga menyiapkan sebanyak 1.000 rapid antigen bagi pelaku perjalanan yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Nantinya 1.000 rapid tes tersebut akan dibagi ke dalam empat titik pemeriksaan di perbatasan tadi.
Penyediaan antigen di perbatasan itu bukan tanpa alasan, kata Yuli, nantinya bagi pelaku perjalanan yang kedapatan tidak membawa surat bebas Covid-19 maka akan langsung dilakukan tes cepat antigen di tempat.
"Ya. Jika ada pelaku perjalana yang dicegat dan tidak membawa surat bebas Covid-19. Maka akan dicek rapid antigen, yang sudah dipersiapkan dari Ditlantas," ujar Yuli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman