SuaraJogja.id - Sebanyak tiga anak remaja menjadi buronan Kepolisian Resor (Polres) Bantul lantaran terlibat pengeroyokan di Jalan Samas, Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul. Polisi sudah menangkap 3 pelaku lainnya dan diamankan di Mapolres Sleman.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menuturkan jika tiga pelaku buron tersebut antara lain, JN (19) HS (18) dan C (19).
"Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini masih kami buru pelakunya," terang Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan, bahwa DPO JN merupakan pelaku yang membawa senjata tajam berupa celurit untuk menebas korban bernama Raka Yoga Pratama (17). Dua pelaku lain bertindak sebagai joki atau pengendara motor.
"JN ini diketahui yang membawa celurit. Jadi dari penuturan pelaku yang diamankan polisi mereka membawa dua senjata tajam," jelas dia.
Wachyu mengatakan jika pelaku menyerang korban beramai-ramai. Pengeroyokan dilakukan oleh 10 orang remaja, namun 6 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya ada 10 remaja yang kami amankan, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 6. Tiga orang sudah kami amankan, tiga lagi masuk DPO," ujar dia.
Pengeroyokan berawal dari tersulutnya emosi salah satu pelaku yang ditantang untuk bertarung di wilayah Bantul melalui instagram. Pelaku mengajak rekan-rekannya mencari musuh tersebut.
"Ketika di Jalan Samas tepatnya di sekitar Pom Bensin Palbapang, rombongan pelaku ini mengira korban adalah musuh yang menantang lewat Instagram. Selanjutnya korban yang hanya sendirian dikeroyok dengan cara ditebas dengan benda tajam jenis celurit," katanya.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
Korban terluka di bagian telinga, rahang serta punggung. Dalam insiden itu pelaku sengaja membuang dua celurit di wilayah SMA 1 Pandak.
"Pengakuan pelaku ada dua celurit yang dijadikan senjata untuk menyerang korban. Mereka membuangnya di sekitar buk (jembatan kecil) di sekitar SMA 1 Pandak. Tapi setelah dicari barang itu tidak ada," jelas dia.
Hingga kini pelaku DPO masih dalam pengejaran. Polisi belum menemukan titik terang kemana tiga DPO kabur.
"Masih kami lakukan penyelidikan, kami harap bisa segera tertangkap," jelas dia.
Ia menjelaskan para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 351 Jo 55 KUHP tentang Pengeroyokan. Kendati pelaku masih dibawah umur proses hukum mengikuti UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau 2 tahun paling sedikit. Tapi karena mereka masih di bawah umur, pelaku akan mengikuti proses hukum sesuai UU Perlindungan anak," kaya Wachyu.
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas
-
Sempat Dirawat, Panti Rapih Pastikan 6 Mahasiswa Korban Demo Sudah Dipulangkan
-
Mahasiswa Terluka saat Demo di Simpang Gramedia Jogja, UGM Siapkan Langkah Hukum
-
6 Mahasiswa UGM dan UNY Jadi Korban di Aksi Simpang Empat Gramedia, Kena Pukul di Kepala