SuaraJogja.id - Sebanyak tiga anak remaja menjadi buronan Kepolisian Resor (Polres) Bantul lantaran terlibat pengeroyokan di Jalan Samas, Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul. Polisi sudah menangkap 3 pelaku lainnya dan diamankan di Mapolres Sleman.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menuturkan jika tiga pelaku buron tersebut antara lain, JN (19) HS (18) dan C (19).
"Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini masih kami buru pelakunya," terang Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan, bahwa DPO JN merupakan pelaku yang membawa senjata tajam berupa celurit untuk menebas korban bernama Raka Yoga Pratama (17). Dua pelaku lain bertindak sebagai joki atau pengendara motor.
"JN ini diketahui yang membawa celurit. Jadi dari penuturan pelaku yang diamankan polisi mereka membawa dua senjata tajam," jelas dia.
Wachyu mengatakan jika pelaku menyerang korban beramai-ramai. Pengeroyokan dilakukan oleh 10 orang remaja, namun 6 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya ada 10 remaja yang kami amankan, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 6. Tiga orang sudah kami amankan, tiga lagi masuk DPO," ujar dia.
Pengeroyokan berawal dari tersulutnya emosi salah satu pelaku yang ditantang untuk bertarung di wilayah Bantul melalui instagram. Pelaku mengajak rekan-rekannya mencari musuh tersebut.
"Ketika di Jalan Samas tepatnya di sekitar Pom Bensin Palbapang, rombongan pelaku ini mengira korban adalah musuh yang menantang lewat Instagram. Selanjutnya korban yang hanya sendirian dikeroyok dengan cara ditebas dengan benda tajam jenis celurit," katanya.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
Korban terluka di bagian telinga, rahang serta punggung. Dalam insiden itu pelaku sengaja membuang dua celurit di wilayah SMA 1 Pandak.
"Pengakuan pelaku ada dua celurit yang dijadikan senjata untuk menyerang korban. Mereka membuangnya di sekitar buk (jembatan kecil) di sekitar SMA 1 Pandak. Tapi setelah dicari barang itu tidak ada," jelas dia.
Hingga kini pelaku DPO masih dalam pengejaran. Polisi belum menemukan titik terang kemana tiga DPO kabur.
"Masih kami lakukan penyelidikan, kami harap bisa segera tertangkap," jelas dia.
Ia menjelaskan para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 351 Jo 55 KUHP tentang Pengeroyokan. Kendati pelaku masih dibawah umur proses hukum mengikuti UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau 2 tahun paling sedikit. Tapi karena mereka masih di bawah umur, pelaku akan mengikuti proses hukum sesuai UU Perlindungan anak," kaya Wachyu.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up