Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Februari 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja terpaksa harus menutup pelayanan publik hingga Jumat (19/2/2021) mendatang. Kebijakan ini diambil setelah terdapat sembilan temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan PN.

Humas PN Kota Jogja, Nuryanto mengatakan penutupan memang harus dilakukan melihah kasus yang semakin bertambah. Pasalnya dari awal hanya ada satu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 namun setelah dilakukan tracing bertambah sebanyak delapan kasus.

"Kasus pertama itu hakim. Kami langsung meminta para hakim melakukan rapid antigen mandiri. Hasilnya ternyata ada 5 hakim lain yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Nuryanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/2/2021).

Kemudian tracing kembali dilakukan ternyata jumlah kasus bertambah lagi dengan temuan dua panitera pengganti yang juga terkonfirmasi positif Covid-19. Lantas satu tambahan karyawan lagi berasal dari pasca tracing yang dilakukan di lingkungan karyawan dan honorer.

Baca Juga: Zona Merah di Kota Jogja Meningkat, Total Ada 15 Kalurahan

Nuryanto menyebut sebenarnya penutupan sudah berlangsung sejak tanggal 10 hingga 11 Februari 2021 lalu. Namun melihat kasus yang terus bertambah maka diputuskan penutupan diperpanjang menjadi 15 hingga 19 Februari 2021.

"Dari satu hakim di awal yang diketahui [positif Covid-19] kami lacak ke rekan satu ruangan. Dari 6 hakim yang berada satu ruangan, 5 di antaranya positif. Kalau kasus awal itu bergejala hilang penciuman," jelasnya.

Disampaikan Nuryanto, setelah temuan kasus tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat khusunya di wilayah masing-masing pasien tinggal. Koordinasi itu lalu dilanjutkan kepada Puskemas terdekat di masing-masing temuan kasus.

Saat ini, kata Nuryanto, delapan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih menjalani isolasi mandiri di rumah. Sedangkan satu pasien yang merupakan seorang panitera pengganti menjalani isolasi di Asrama Haji Sleman.

"Kita sudah koordinasikan dengan Dinkes dan diteruskan ke Puskesmas terkait untuk dikirimi obat untuk peningkatan imunitas. Sampai saat ini belum ada konfirmasi akan lanjut PCR atau tidak," terangnya.

Baca Juga: Lewati 11 Stasiun Setiap Hari, Naik KRL Baru Jogja-Solo Cuma 68 Menit

Nuryanto menyatakan seluruh pasien yang terpapat tersebut sudah berangsur-angsur pulih. Terutama terkait dengan indera penciuman yang sempat hilang atau bermasalah saat awal terpapar.

"Tidak ada yang tindakan sampai harus dibawa ke rumah sakit, semoga tidak sampai ada gejala berat. Kami belum bisa memastikan untuk sumber penularan. Tidak tahu dapatnya darimana karena sulit mendeteksi," cetusnya.

Ditanya terkait dengan persidangan, Nuryanto menuturkan beberapa sidang masih akan tetap berlangsung walaupun memang kantor sedang tutup. Persidangan itu dilakukan secara daring atau online dengan prioritas kasus yang sudah mendekati putusan atau yang bersifat segera.

"Sidang kasus pidana hanya tertentu saja terutama yang mendesak. Kita selalu koordinasi dengan kejaksaan untuk ditunda dulu. Kalau perdata, kami minta hubungi pihak terkait agar ditunda dulu," tuturnya.

Nuryanto menegaskan khusus untuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) seluruhnya ditiadakan terlebih dulu. Pelayanan publik ini akan kembali dibuka pada, Senin (22/2/2021) mendatang.

Pihaknya memastikan tidak ada kendala terkait dengan mekanisme sidang online. Pasalnya selama ini penerapan sidang online telah berlangsung selama pandemi Covid-19.

"Tidak ada kendala kalau untuk sidang online. Jadi mekanismenya kami tetap ada di PN, lalu terdakwa ada di rutan, lapas atau Polres. Jaksa dan saksi ada di kejaksaan. Sementara untuk penasehat hukum bisa mendampingi di rutan atau di kejaksaan. Nanti ya tetap kita cek kesehatan," paparnya.

Penutupan PN ini, diakui Nuryanto, mengakibatkan banyak perkara yang sidangnya harus ditunda.

"Sidang yang ditunda banyak, ada puluhan perkara. Selama ditutup ini, ya kita WFH. Kecuali ada sidang yang sifatnya urgent wajib datang ke PN," pungkasnya.

Load More