Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Februari 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

"Tidak ada yang tindakan sampai harus dibawa ke rumah sakit, semoga tidak sampai ada gejala berat. Kami belum bisa memastikan untuk sumber penularan. Tidak tahu dapatnya darimana karena sulit mendeteksi," cetusnya.

Ditanya terkait dengan persidangan, Nuryanto menuturkan beberapa sidang masih akan tetap berlangsung walaupun memang kantor sedang tutup. Persidangan itu dilakukan secara daring atau online dengan prioritas kasus yang sudah mendekati putusan atau yang bersifat segera.

"Sidang kasus pidana hanya tertentu saja terutama yang mendesak. Kita selalu koordinasi dengan kejaksaan untuk ditunda dulu. Kalau perdata, kami minta hubungi pihak terkait agar ditunda dulu," tuturnya.

Nuryanto menegaskan khusus untuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) seluruhnya ditiadakan terlebih dulu. Pelayanan publik ini akan kembali dibuka pada, Senin (22/2/2021) mendatang.

Baca Juga: Zona Merah di Kota Jogja Meningkat, Total Ada 15 Kalurahan

Pihaknya memastikan tidak ada kendala terkait dengan mekanisme sidang online. Pasalnya selama ini penerapan sidang online telah berlangsung selama pandemi Covid-19.

"Tidak ada kendala kalau untuk sidang online. Jadi mekanismenya kami tetap ada di PN, lalu terdakwa ada di rutan, lapas atau Polres. Jaksa dan saksi ada di kejaksaan. Sementara untuk penasehat hukum bisa mendampingi di rutan atau di kejaksaan. Nanti ya tetap kita cek kesehatan," paparnya.

Penutupan PN ini, diakui Nuryanto, mengakibatkan banyak perkara yang sidangnya harus ditunda.

"Sidang yang ditunda banyak, ada puluhan perkara. Selama ditutup ini, ya kita WFH. Kecuali ada sidang yang sifatnya urgent wajib datang ke PN," pungkasnya.

Baca Juga: Lewati 11 Stasiun Setiap Hari, Naik KRL Baru Jogja-Solo Cuma 68 Menit

Load More