SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Yogyakarta tolak 17 wisatawan masuk ke destinasi wisata yang ada di Kota Jogja selama libur Imlek kemarin. Hal itu dilakukan setelah didapati yang bersangkutan tidak membawa surat hasil rapid antigen.
Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menuturkan temuan itu adalah hasil dari pengecekan secara acak kepada wisatawan yang datang ke Kota Jogja. Dari dua hari terakhir momen libur panjang Imlek, pihaknya mendapati 17 pengunjung yang tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19.
"Dalam dua hari kita berhasil menemukan sebanyak 17 orang dari berbagai daerah. Waktu itu kita minta yang bersangkutan untuk keluar dari lokasi destinasi wisata dan kembali masuk ke kendaraaan. Kami langsung minta mereka segera balik meninggalkan lokasi," ujar Agus, kepada awak media, Senin (15/2/2021).
Agus menyampaikan 17 orang yang tidak memiliki surat hasil antigen tersebut ditemukan beberapa destinasi wisata. Ada di Malioboro, Taman Sari dan Kebun Kebun Binatang Gembira Loka Kota Yogyakarta.
"Kita temukan ada 5 orang di Malioboro, Taman Sari juga 5 orang dan Gembira Loka ada 7 orang. Semua kita minta untuk keluar untuk segera meninggalkan lokasi agar segera kembali," tegasnya.
Bahkan tidak hanya melakukan tindakan tegas di destinasi wisata tempat 17 wisatawan itu datang. Agus menyebut pihaknya juga melakukan pelacakan terhadap tempat tinggal sementara ketujuh belas wisatawan tanpa surat hasil rapid antigen itu.
Namun ternyata, hasilnya dari 17 orang yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 itu, semua tidak menginap di Kota Jogja. Pihaknya menduga hanya berlibur sebentar ke Jogja lalu langsung pulang lagi.
"Kita juga mau lacak dimana mereka menginap, nah ternyata tidak stay di Jogja. Jadi hanya datang ke sini lalu pulang," terangnya.
Agus menerangkan pengecekan secara acak kepada wisatawan yang datang ke Kota Jogja memang dilakukan saat momen libur panjang Imlek kemarin. Pengecekan tersebut guna memastikan tidak ada wisatawan dalam kondisi sakit masuk ke Kota Jogja khususnya dibuktikan dengan hasil rapid tes antigen yang negatif.
Baca Juga: 9 Orang Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Kota Jogja Tunda Puluhan Sidang
"Kami lakukan pengecekan itu juga atas perintah Walikota dan Wakil Walikota. Jadi kita menanyakan yang datang wisatawan ini bawa surat antigen tidak. Tapi kebanyakan mereka sudah membawa," sebutnya.
Disinggung terkait dengan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro sejak tanggal 9 Februari 2021 hingga 15 Februari 2021, kata Agus, tercatat ada sebanyak 19 pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha di Kota Jogja.
"Kalau dari catatan kita periode 30 Januari hingga sekarang tercatat ada 86 pelanggaran," cetusnya.
Agus mengimbau kepada semua masyarakat dan pelaku usaha untuk kembali meningkatkan kesadaran terkait protokol kesehatan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya tidak perlu harus menunggu jajaran Satpol-PP untuk menindaklanjuti terlebih dulu.
"Ini kepentingan bersama tidak usah nunggu kita datang dulu baru ditutup. Kita minta kesadarannya itu, trennya sudah semakin baik. Walaupun ya masih ada, kalau kita hadir disitu baru tutup jadi itu tetap tanggung jawab kita," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman