SuaraJogja.id - Sebanyak 1.202 kendaraan bermotor dari luar kota terjaring dalam pemeriksaan di perbatasan DIY selama empat hari di 3 lokasi pos penjagaan. Hasilnya sebanyak 207 kendaraan harus diminta putar balik ke daerah asalnya.
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi mengatakan operasi pemeriksaan di perbatasan DIY dilaksanakan sejak hari Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (14/2/2020). Pemeriksaan kendaraan di perbatasan ini sebagai bentuk antisipasi lonjakan pelaku perjalan dari luar kota yang masuk ke DIY.
Disampaikam Lazuardi, pemeriksaan ada di 3 lokasi yakni Tempel, Prambanan dan Temon. Untuk waktu pemeriksaan ada dalam 3 sif pada hari Jumat. Sementara waktu pemeriksaan acak dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu di tiga lokasi tadi.
"Hasilnya total kendaraan yang terperiksa sebanyak 1.202 kendaraan. Sedangkan untuk temuan pelanggaran sebanyak 379 kendaraan," ujar Lazuardi, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/2/2021).
Lazuardi menyebut ads tiga kategori pelanggaran yang dilakukan dalam pemeriksaan kali ini. Mulai dari melanggar protokol kesehatan, harus memutar balik serta menjalani rapid tes di posko perbatasan DIY.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 60 kendaraan tidak mematuhi protokol kesehatan. Sementara pelaku perjalanan yang terpaksa harus putar balik sebanyak 207 kendaraan serta rapid tes di posko perbatasan mencapai 112 orang.
"Untuk tindakan yang dilakukan bagi pelanggaran prokes akan diberikan berupa teguran dan bagi masker. Sementara untuk yang lain petugas bertindak represif guna memerintahkan yang bersangkutan putar balik. Ditambah ada pelayanan rapid tes secata gratis dari Dokkes Polri," terangnya.
Lazuardi tidak memungkiri bahwa pos pemeriksaan di Prambanan yang paling banyak meminta kendaraan untuk memutar balik. Berdasarkan data yang ada, sebanyak 132 kendaraan harus rela diminta putar balik di pos perbatasan Prambanan.
Angka tersebut berada lumayan jauh di atas dua posko lain yang ada. Di pos pemeriksaan Tempel hanya 57 kendaraan yang diminta untuk putar balik sedangkan di pos pemeriksaan Temon, hanya 18 kendaraan saja.
Baca Juga: DIY Masih Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Titik Rawan Longsor di Prambanan
"Ya mas [Pos Prambanan paling banyak memutar balik]. Mungkin karena exit tol ada di wilayah Boyolali dan Solo," ucapnya.
Terkait dengan pemeriksaan rapid antigen di perbatasan itu, kata Lazuardi, dilakukan secara lebih acak. Total sebanyak 112 pelaku perjalanan harus melakukan rapid tes antigen di perbatasan DIY.
"Jadi memang waktu pemeriksaan rapid antigen itu tidak setiap saat, sesuai dengan kesiapan pihak Dokkes Polri," tuturnya.
Ditambahkan Lazuardi, dari empat hari operasi pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 496 pelaku perjalanan diperiksa melalui pos pemeriksaan Prambanan saja. Sedangkan, di pos pemeriksaan Tempel mencatat sebanyak 427 pelaku perjalanan telah diperiksa. Terakhir, pos pemeriksaan Temon, sebanyak 279 tak luput diperiksa oleh petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman