"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun karena ada pelaku di bawah umur akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Azhari.
Dihadapan petugas dan awak media, seorang pelaku berinisial RYS mengaku tidak tahu jika hewan labi-labi termasuk dilindungi. Awalnya dia melihat bentuk labi-labi moncong babi sangat unik dan dia beli.
"Awalnya melihat di medsos bentuknya lucu. Akhirnya saya beli karena dijual. Setelah saya tahu bisa menghasilkan uang dan saya jual lagi. Tetap baru tahu jika satwa ini dilindungi," kata RYS.
Terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, M Wahyudi yang hadir dalam konferensi pers itu mengatakan jika masyarakat harus memahami satwa apa saja yang dilindungi.
Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Belum Jelas, Begini Respon DPRD Bantul
"Kami berharap ini adalah pembelajaran untuk masyarakat termasuk kita semua. Bahwa tidak semua hewan bisa dipelihara dan diperjualbelikan terutama satwa dilindungi. Memang ada satwa yang boleh dipelihara untuk menjaga kelestariannya tapi harus punya izin penangkaran. Di Yogyakarta belum ada penangkaran," ujar Wahyudi.
Berita Terkait
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
-
Sukseskan SNPDB 2025/2026: Kepala MAN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi