SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal di sebuah Rusunawa Projotamansari 3 di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Rabu (3/2/2021) lalu. Rokok ilegal yang berhasil diamankan itu mencapai 11 karton dengan total 171.400 batang rokok berbagai merek.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah rusunawa di wilayah Bantul. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata memang ditemukan barang berupa rokok ilegal tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota tim, di dalam unit Rusunawa Projotamansari 3 Blok A didapati BKC HT berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos sejumlah kurang lebih 11 karton dengan total 171.400 batang rokok berbagai merek," kata Hengky saat menggelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).
Hengky menyampaikan selain mengamankan ratusan batang rokok ilegal tadi pihaknya juga menangkap tersangka berinisial WS (38) yang merupakan warga Yogyakarta.
Tersangka WS ini diduga yang mengumpulkan dan menjual rokok ilegal ini selama kurang lebih satu tahun.
Lebih lanjut rokok-rokok ilegal tersebut menurut pengakuan tersangka diperoleh dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rencananya, kata Hengky, tersangka bakal menjual rokok ilegal tersebut ke daerah Jawa Barat dan Sumatera.
"Tersangka WS sudah berjualan rokok ilegal ini sejak Februari 2020 lalu. Dari keterangan yang kami himpun, rokok ilegal itu ia jual secara online ke luar Yogyakarta. Biasanya dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan juga dititipkan bus jurusan Jawa Barat dan Sumatera," ungkapnya.
Rokok ilegal menjadi concern kami karena tahun ini cukai rokok naik 12,5 persen rata-rata dengan adanya cukai rokok akan meningkatkan peredaran rokok ilegal sehingga perlu kita lakukan sosialisasi dan penindakan agar bisa ditekan dan cukai negara tercapai.
Hengky menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat menjadi perhatian tersendiri, terlebih lagi dengan kenaikan cukai rokok sebesar rata-rata 12,5 persen.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmikan Gedung Baru Asrama Putri Anging Mammiri Yogyakarta
Menurutnya kenaikan cukai tembakau itu akan berpengaruh kepada peredaran rokok ilegal.
Dengan tidak membayar pita cukai penjual rokok ilegal ini bisa menjual barang dagangannya secara murah dibandingkan ketika barang tersebut legal.
"Sebagai gambaran, tersangka bisa menjual rokok 60-70 persen lebih murah, di bawah harga normal. Kalau dibiarkan target penerimaan negara melalui cukai tidak akan tercapai," tuturnya.
Ditambahkan Hengky, potensi kerugian negara akibat temuan rokok ilegal atau pelanggaran di bidang cukai ini diperkirakan mencapai Rp. 114 juta.
"Saat ini, tersangka WS sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda DI Yogyakarta selama menjalani proses penyidikan. Masih kita coba kembangkan juga ke pabriknya tapi perlu waktu," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nurdin Abdullah Resmikan Gedung Baru Asrama Putri Anging Mammiri Yogyakarta
-
Jakarta Hujan Lebat Semalam, Ruas Jalan di Pusdiklat Bea Cukai Kebanjiran
-
Peringatan 266 Tahun Perjanjian Giyanti Dihadiri 2 Putri Keraton Yogyakarta
-
DPR RI Minta Pemerintah Tak Sanksi Penolak Vaksin COVID-19
-
Yogyakarta Lakukan Pengecekan Pembatasan Selama Libur Imlek 2021
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja