SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal di sebuah Rusunawa Projotamansari 3 di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Rabu (3/2/2021) lalu. Rokok ilegal yang berhasil diamankan itu mencapai 11 karton dengan total 171.400 batang rokok berbagai merek.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah rusunawa di wilayah Bantul. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata memang ditemukan barang berupa rokok ilegal tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota tim, di dalam unit Rusunawa Projotamansari 3 Blok A didapati BKC HT berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos sejumlah kurang lebih 11 karton dengan total 171.400 batang rokok berbagai merek," kata Hengky saat menggelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).
Hengky menyampaikan selain mengamankan ratusan batang rokok ilegal tadi pihaknya juga menangkap tersangka berinisial WS (38) yang merupakan warga Yogyakarta.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmikan Gedung Baru Asrama Putri Anging Mammiri Yogyakarta
Tersangka WS ini diduga yang mengumpulkan dan menjual rokok ilegal ini selama kurang lebih satu tahun.
Lebih lanjut rokok-rokok ilegal tersebut menurut pengakuan tersangka diperoleh dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rencananya, kata Hengky, tersangka bakal menjual rokok ilegal tersebut ke daerah Jawa Barat dan Sumatera.
"Tersangka WS sudah berjualan rokok ilegal ini sejak Februari 2020 lalu. Dari keterangan yang kami himpun, rokok ilegal itu ia jual secara online ke luar Yogyakarta. Biasanya dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan juga dititipkan bus jurusan Jawa Barat dan Sumatera," ungkapnya.
Rokok ilegal menjadi concern kami karena tahun ini cukai rokok naik 12,5 persen rata-rata dengan adanya cukai rokok akan meningkatkan peredaran rokok ilegal sehingga perlu kita lakukan sosialisasi dan penindakan agar bisa ditekan dan cukai negara tercapai.
Hengky menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat menjadi perhatian tersendiri, terlebih lagi dengan kenaikan cukai rokok sebesar rata-rata 12,5 persen.
Baca Juga: Jakarta Hujan Lebat Semalam, Ruas Jalan di Pusdiklat Bea Cukai Kebanjiran
Menurutnya kenaikan cukai tembakau itu akan berpengaruh kepada peredaran rokok ilegal.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jelajah Seru Keindahan Jawa Tengah dengan Teknologi Roadsync, Cerita di Balik Setang Honda PCX160
-
Lokasi Samsat Keliling Jogja Terlengkap! Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025
-
Dana Keistimewaan DIY Lahirkan 4 Film Pendek, Siap Menggugah Hati dan Pikiran!
-
5 Gurita Bisnis Rachel Vennya: Curhat 60 Cushion dari Korea Ditahan Bea Cukai
-
Cushion Mahal Rachel Vennya Disita, Bagaimana Nasib Barang yang Ditahan Bea Cukai?
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Bocoran Eksklusif dari Belanda: Simon Tahamata Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
BREAKING NEWS! Ciro Alves Tinggalkan Persib Bandung, Tulis Pesan Menyentuh Ini
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
Terkini
-
KUR BRI Capai Rp42 Triliun, 975 Ribu UMKM Telah Memperoleh Bantuan
-
Kamandalu Ashitaba, UMKM Binaan BRI Siap Go Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Romo Bobby dan Kenangan Bersama Paus Fransiskus: Salju di Musim Panas Dunia
-
Jabatan Penting di Sleman Segera Diisi, Bupati Sleman Prioritaskan Eselon 3 dan 4
-
Bupati Sleman "Diwanti-wanti" Sultan: Pesan Mendalam di Balik Gelar Baru dari Keraton Yogyakarta