SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan komentarnya terkait kebijakan sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19. Seharusnya pemerintah tidak perlu memberikan sanksi berupa denda ataupun pencabutan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat.
Alih-alih sanksi, seharusnya pemerintah lebih fokus dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian muncul kesadaran untuk menjaga diri sendiri dan orang lain melalui vaksinasi tersebut.
“Komisi IV dalam rapat bersama menkes mendorong pemerintah tidak mengedepankan pemberian sanksi. Tapi mengutamakan persuasi dan edukasi,” ungkap Emanuel di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/02/2021).
Menurutnya setelah metode edukasi dan persuasi tidak berjalan dengan baik maka pemerintah bisa saja memberikan sanksi. Karenanya pemerintah tidak perlu buru-buru memberikan sanksi.
“Sanksi bisa menyusul ya nanti,” ujarnya.
Emanuel menambahkan, di tingkat daerah Pemda perlu memastikan pemberian vaksinasi kepada masyarakat. Tidak hanya bagi tenaga kesehatan (nakes) tapi juga masyarakat. Hal itu dilakukan agar penanganan pandemi di daerah bisa berjalan lancar.
Selain vaksinasi, pemerintah harus memastikan insentif bagi nakes dan rumah sakit melalui pembayaran BPJS. Apalagi BPJS Kesehatan saat ini mengalami surplus Rp 18,7 Triliun.
“Masih ada nakes yang belum dibayar, ini yang harus ditangani melalui optimalisasi BPJS,” paparnya.
Sementara Asek Bidang Perekonomian Setda DIY, Tri Saktiana mengungkapkan sampai saat ini Pemda belum memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin COVID-19. Hal ini sejalan dengan kebijakan Gubernur yang tidak mengedepankan sanksi denda selama dalam penanganan pandemi.
Baca Juga: Empat Hari Operasi Prokes Perbatasan DIY, 207 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
“Kalau sanksi sosial dilakukan tapi kalau sanki denda tidak. Kita persuasiflah, karena jangan-jangan takut disuntik,” ungkapnya
Pemda DIY, lanjut Tri juga tengah menyelesaikan proses pemberian insentif pada nakes dan rumah sakit.
“Kita bergerak untuk hal-hal yang belum lancar dalam administrasi seperti pemberian insetif nakes dan lain-lain. Ini sudah berproses,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Jokowi Ancam Tarik Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya
-
Jokowi Ancam Warga Penolak Vaksin COVID-19, DPR RI : Apa Gunanya Kita Rapat
-
DPR Tolak Perpres Jokowi yang Ancam Sanksi Warga Penolak Vaksin Covid-19
-
Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Epidemiolog: Pemaksaan Tidak akan Berhasil
-
Tak Ada Sanksi, Ini Cara Dinkes Sleman Atasi Penolak Vaksin Covid-19
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?