Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 15 Februari 2021 | 20:10 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan komentarnya terkait kebijakan sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19 di Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/2/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan komentarnya terkait kebijakan sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19. Seharusnya pemerintah tidak perlu memberikan sanksi berupa denda ataupun pencabutan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat.

Alih-alih sanksi, seharusnya pemerintah lebih fokus dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian muncul kesadaran untuk menjaga diri sendiri dan orang lain melalui vaksinasi tersebut.

“Komisi IV dalam rapat bersama menkes mendorong pemerintah tidak mengedepankan pemberian sanksi. Tapi mengutamakan persuasi dan edukasi,” ungkap Emanuel di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/02/2021).

Menurutnya setelah metode edukasi dan persuasi tidak berjalan dengan baik maka pemerintah bisa saja memberikan sanksi. Karenanya pemerintah tidak perlu buru-buru memberikan sanksi.

Baca Juga: Empat Hari Operasi Prokes Perbatasan DIY, 207 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

“Sanksi bisa menyusul ya nanti,” ujarnya.

Emanuel menambahkan, di tingkat daerah Pemda perlu memastikan pemberian vaksinasi kepada masyarakat. Tidak hanya bagi tenaga kesehatan (nakes) tapi juga masyarakat. Hal itu dilakukan agar penanganan pandemi di daerah bisa berjalan lancar.

Selain vaksinasi, pemerintah harus memastikan insentif bagi nakes dan rumah sakit melalui pembayaran BPJS. Apalagi BPJS Kesehatan saat ini mengalami surplus Rp 18,7 Triliun.

“Masih ada nakes yang belum dibayar, ini yang harus ditangani melalui optimalisasi BPJS,” paparnya.

Sementara Asek Bidang Perekonomian  Setda DIY, Tri Saktiana mengungkapkan sampai saat ini Pemda belum memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin COVID-19. Hal ini sejalan dengan kebijakan Gubernur yang tidak mengedepankan sanksi denda selama dalam penanganan pandemi.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Lewati Perbatasan DIY, 81 Kendaraan Terpaksa Putar Balik

“Kalau sanksi sosial dilakukan tapi kalau sanki denda tidak. Kita persuasiflah, karena jangan-jangan takut disuntik,” ungkapnya

Pemda DIY, lanjut Tri juga tengah menyelesaikan proses pemberian insentif pada nakes dan rumah sakit.

“Kita bergerak untuk hal-hal yang belum lancar dalam administrasi seperti pemberian insetif nakes dan lain-lain. Ini sudah berproses,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More