SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan komentarnya terkait kebijakan sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19. Seharusnya pemerintah tidak perlu memberikan sanksi berupa denda ataupun pencabutan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat.
Alih-alih sanksi, seharusnya pemerintah lebih fokus dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian muncul kesadaran untuk menjaga diri sendiri dan orang lain melalui vaksinasi tersebut.
“Komisi IV dalam rapat bersama menkes mendorong pemerintah tidak mengedepankan pemberian sanksi. Tapi mengutamakan persuasi dan edukasi,” ungkap Emanuel di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/02/2021).
Menurutnya setelah metode edukasi dan persuasi tidak berjalan dengan baik maka pemerintah bisa saja memberikan sanksi. Karenanya pemerintah tidak perlu buru-buru memberikan sanksi.
“Sanksi bisa menyusul ya nanti,” ujarnya.
Emanuel menambahkan, di tingkat daerah Pemda perlu memastikan pemberian vaksinasi kepada masyarakat. Tidak hanya bagi tenaga kesehatan (nakes) tapi juga masyarakat. Hal itu dilakukan agar penanganan pandemi di daerah bisa berjalan lancar.
Selain vaksinasi, pemerintah harus memastikan insentif bagi nakes dan rumah sakit melalui pembayaran BPJS. Apalagi BPJS Kesehatan saat ini mengalami surplus Rp 18,7 Triliun.
“Masih ada nakes yang belum dibayar, ini yang harus ditangani melalui optimalisasi BPJS,” paparnya.
Sementara Asek Bidang Perekonomian Setda DIY, Tri Saktiana mengungkapkan sampai saat ini Pemda belum memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin COVID-19. Hal ini sejalan dengan kebijakan Gubernur yang tidak mengedepankan sanksi denda selama dalam penanganan pandemi.
Baca Juga: Empat Hari Operasi Prokes Perbatasan DIY, 207 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
“Kalau sanksi sosial dilakukan tapi kalau sanki denda tidak. Kita persuasiflah, karena jangan-jangan takut disuntik,” ungkapnya
Pemda DIY, lanjut Tri juga tengah menyelesaikan proses pemberian insentif pada nakes dan rumah sakit.
“Kita bergerak untuk hal-hal yang belum lancar dalam administrasi seperti pemberian insetif nakes dan lain-lain. Ini sudah berproses,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Jokowi Ancam Tarik Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya
-
Jokowi Ancam Warga Penolak Vaksin COVID-19, DPR RI : Apa Gunanya Kita Rapat
-
DPR Tolak Perpres Jokowi yang Ancam Sanksi Warga Penolak Vaksin Covid-19
-
Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Epidemiolog: Pemaksaan Tidak akan Berhasil
-
Tak Ada Sanksi, Ini Cara Dinkes Sleman Atasi Penolak Vaksin Covid-19
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Lebaran Tanpa Pulang Kampung: Kisah Pilu Pekerja di Yogyakarta, Tiket Mahal dan Ekonomi Sulit
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras