SuaraJogja.id - Ribut-ribut soal pemindahan usaha Rumah Pemotongan Ayam (RPA) dari Pedukuhan Gunungan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul ke wilayah Pedukuhan Tegalurung, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul kian meruncing.
Pemerintah Kalurahan Gilangharjo meminta proses pembangunan RPA di Tegalurung dihentikan karena belum mengantongi izin dari Pemkab Bantul.
Lurah Gilangharjo Pardiono tidak ingin kecolongan, sehingga memerintahkan Dukuh Tegalurung untuk menghentikan pembangunan RPA sampai benar-benar mengantongi izin usaha RPA.
"Sudah ada pembangunan di sana, lha belum punya izin kok sudah bangun RPA. Itu jelas melanggar aturan," ujar Pardiono dihubungi wartawan, Selasa (16/2/2021).
Pardiono menegaskan tidak ingin kasus RPA di Padukuhan Gunungan yang mencemari lingkungan terulang kembali di tempat barunya di Padukuhan Tegalurung.
"Makanya saya tegas agar pembangunan RPA di Padukuhan Tegalurung dihentikan sampai izin keluar. Pak Dukuh Tegalurung juga tidak bisa memberikan bukti bahwa pembangunan RPA sudah didampingi dari DLH Bantul," ujarnya.
Pardiono menjelaskan ada dugaan pemilik RPA melakukan kebohongan. Pemilik mengatakan kepada Dukuh Tegalurung bahwa pembangunan RPA sudah ada pendampingan dan bimbingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Namun dari DLH sendiri malah meminta nomor pribadi pemilik RPA ke Pardiono.
"Ini kan aneh, sudah dibimbing DLH namun pihak DLH minta nomor handphone pemilik RPA kepada saya. Saya tidak mau kebobolan," katanya.
Terpisah, Lurah Tegalurung Supriyanto tak membantah bahwa pemilik RPA mengaku telah mendapat pendampingan dari DLH Bantul dalam pembangunan RPA di wilayahnya.
Baca Juga: Belum Ada Izin, Lurah Gilangharjo Larang Pembangunan RPA di Wilayahnya
"Pemiliknya sudah bilang sama saya bahwa pembangunan RPA sudah didampingi DLH. Nah itu benar atau tidak saya kurang tahu," ujarnya.
Supriyanto menjelaskan, proses pembangunan sedang berlangsung. Saat ini pemilik sedang membuat saluran limbah hingga membuat tempat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
"Sudah mulai dikerjakan, jika nantinya ada perintah dihentikan oleh pimpinan karena tidak kantongi izin akan saya laksanakan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul, Joko Waluyo mengatakan pemilik RPA sudah melakukan konsultasi terkait rencana pembangunan RPA baru di Padukuhan Tegalurung.
"Iya pemiliknya datang ke kantor DPPKP dan sudah kita beri sejumlah gambar RPA dan juga IPAL-nya. Bahkan kita antar ke salah satu RPA di Piyungan yang sudah berizin dan memenuhi standar sehingga tidak mengganggu lingkungan," ujarnya.
Namun demikian, setelah melihat gambar dan meninjau RPA di Piyungan tidak serta merta bisa sebagai dasar atau payung hukum untuk memulai pembangunan sebelum memiliki izin usaha RPA.
Berita Terkait
-
Belum Ada Izin, Lurah Gilangharjo Larang Pembangunan RPA di Wilayahnya
-
Rumah Pemotongan Ayam Cemari Lingkungan, Warga Sumbermulyo Mengeluh
-
Pernah Jadi Rumah Jagal Tentara Kolonial, Ini Kondisi Abattoir Saat Ini
-
Beredar Kabar Ratusan Karyawan RPA Positif Covid-19, Ini Kata Dinkes Sleman
-
Disebut Langgar Perda, Gerindra Minta Rumah Jagal Babi Milik BUMD Ditutup
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo