Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 16 Februari 2021 | 20:40 WIB
[Ilustrasi] Proses Pemotongan Ayam di Rumah Jagal [Suara.com/Risna]

Supriyanto menjelaskan, proses pembangunan sedang berlangsung. Saat ini pemilik sedang membuat saluran limbah hingga membuat tempat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

"Sudah mulai dikerjakan, jika nantinya ada perintah dihentikan oleh pimpinan karena tidak kantongi izin akan saya laksanakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul, Joko Waluyo mengatakan pemilik RPA sudah melakukan konsultasi terkait rencana pembangunan RPA baru di Padukuhan Tegalurung.

"Iya pemiliknya datang ke kantor DPPKP dan sudah kita beri sejumlah gambar RPA dan juga IPAL-nya. Bahkan kita antar ke salah satu RPA di Piyungan yang sudah berizin dan memenuhi standar sehingga tidak mengganggu lingkungan," ujarnya.

Baca Juga: Belum Ada Izin, Lurah Gilangharjo Larang Pembangunan RPA di Wilayahnya

Namun demikian, setelah melihat gambar dan meninjau RPA di Piyungan tidak serta merta bisa sebagai dasar atau payung hukum untuk memulai pembangunan sebelum memiliki izin usaha RPA.

"Kami itu hanya memberi gambaran saja. Jika pembangunan RPA-nya tentu harus mengurus izin dulu. Tapi pihak yang mengeluarkan izin usaha dari OPD lain bukan di DPPKP," ungkapnya.

Load More