Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 16 Februari 2021 | 21:09 WIB
Kapolsek Kretek Kompol S Parmin menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pencurian saat konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (15/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Bendo milik pelaku itu diangkat dan diayunkan ke arah korban. Korban juga meminta untuk membuang bendo tapi tidak digubris. Selanjutnya korban mencoba menghadang pelaku yang akan kabur hingga keduanya terlibat perkelahian," ujar dia.

Keributan tersebut akhirnya diketahui warga. Keduanya dilerai untuk mengetahui permasalahannya. Setelah korban memberi penjelasan, warga lain langsung menghubungi polisi.

"Setelah itu kami lakukan pemeriksaan dan menginterogasi keduanya dan ada barang bukti serta keterangan saksi. Sehingga kami tetapkan pria itu sebagai tersangka," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu motor, satu tabung gas 3 kilogram serta satu butir telur.

Baca Juga: Curi Baju Pakai Korset di Pusat Perbelanjaan, 4 Pemuda Diamankan Polisi

Akibat ulahnya, SKN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun.

Load More