SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut sebanyak 502 tenaga kesehatan di Kota Yogyakarta belum menerima insentif selama tiga bulan terhitung sejak Oktober hingga Desember 2020. Hal ini disebabkan oleh insentif yang seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat terlambat turun.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/2/2021). Angka total tunggakan nakes di Kota Jogja pun terbilang besar yakni mencapai Rp5,7 miliar.
"Jadi yang belum mendapatkan insentif itu adalah nakes dari Puskesmas dan rumah sakit," kata Heroe.
Heroe yang juga merupakan Wakil Wali Kota Yogyakarta itu menyebut jumlah nakes yang khusus terlibat dalam penanganan Covid-19 di Kota Jogja juga tidak sedikit. Menurut data yang ia terima hingga saat ini, nakes khusus penanganan Covid-19 di Kota Jogja saja sudah mencapai 502 orang.
"Untuk jumlah nakes yang masuk dalam kewenangan Pemkot Yogyakarta khususnya dalam penanganan Covid-19 tercatat sebanyak 502 nakes," terangnya.
Heroe menegaskan pihaknya tidak akan lepas tangan begitu saja terkait dengan permasalahan ini. Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pemkot Jogja sudah melayangkan surat langsung kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari kejelasan nasib insentif nakes khususnya di Kota Jogja. Hingga saat ini pihaknya masih terus menunggu kepastian tersebut.
"Satu minggu yang lalu kita sudah kirimkan surat ke Kemenkes," ucapnya.
Sementara itu diketahui bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di DIY mengalami penunggakan pembayaran. Tunggakan insentif itu terjadi sejak Oktober hingga Desember 2020 lalu yang mencapai kurang lebih Rp. 36,791 miliar.
"[Tunggakan] sebesar kurang lebih Rp36,791 M," kata Kepala Dinkes DIY Pembajun Setyaningastutie melalui pesan singkat.
Kendati sempat menunggak, Pembajun menyatakan bahwa pembayaran insentif tersebut sudah mulai diproses kembali oleh Kemenkes.
"Insentif nakes sudah berproses pembayarannya, tinggal tunggu transfernya," ucapnya.
Ditanya terkait dengan jumlah nakes yang mengalami penunggakan insentif, Pembajun mengaku tidak bisa merinci secara lebih lanjut. Sebab setiap fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang mengusulkan langsung insentif tersebut kepada Kemenkes.
"Dinkes DIY tidak punya datanya total nakes [penerima insentif] karena langsung diusulkan oleh fasyankes kepada Kemkes dan kami hanya terima cc-nya secara global. Kedua Dinkes DIY juga tidak lagi melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut. Yang jelas nakes dari RS dan puskesmas," tandasnya.
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara
-
Arjuna Apartment Dukung Ngayogjazz, Sinergikan Budaya Lokal dan Modernitas
-
Kronologi 'Nyuwun Sewu' Keraton Jogja Gugat PT KAI Seribu Perak
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025