Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Februari 2021 | 18:15 WIB
Bupati Bantul Demisioner Suharsono (kiri) melepas jabatannya kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bantul Helmi Jamharis (kanan) di Gedung Induk Parasamya lantai 3, Kompleks Pemkab Bantul, Rabu (17/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Periode 2015-2020 Suharsono-Abdul Halim Muslih resmi berakhir pada 17 Februari 2021. Kekosongan kursi kepala daerah di Bantul lantas diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Helmi Jamharis.

Pengesahan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Bantul Suharsono-Abdul Halim Muslih, sekaligus Serah Terima Jabatan Plh Bupati Bantul ke Helmi Jamharis, dilakukan di Gedung Induk Parasamya Pemkab Bantul Lantai 3, pada pukul 14.00 WIB, Rabu (17/2/2021). Acara dihadiri oleh perwakilan KPU Bantul, Bawaslu Bantul, Polres Bantul, dan Kodim 0729/ Bantul.

Pengesahan pemberhentian bupati lama juga dihadiri jajaran kepala dinas di seluruh OPD Pemkab Bantul. Dalam sambutannya, Suharsono berterima kasih kepada masyarakat dan juga OPD di Pemkab Bantul yang sudah membantu kinerjanya selama lima tahun belakangan.

"Hari ini adalah waktu terakhir saya menjabat sebagai Bupati Bantul bersama Pak Halim. Saya berterima kasih, terutama untuk warga Bantul, yang sudah mendukung kami berdua selama ini. Kami juga meminta maaf jika selama saya atau Pak Halim memimpin ada kekurangan dan kesalahan yang kami lakukan," katanya.

Baca Juga: Enam Sekda Dilantik Plh Bupati, Plh Bupati Ogan Ilir Dijabat Aufa

Suharsono berpesan kepada para kepala OPD yang masih menjabat untuk loyal terhadap bupati yang baru.

"Saya berharap dengan terpilihnya bupati baru ini seluruh pihak bisa loyal dan mengikuti perintah pimpinan yang ada," ujar Suharsono.

Terpisah, Plh Bupati Bantul Helmi Jamharis menerangkan bahwa jabatan plh bupati hanya memiliki kewenangan secara terbatas. Pihaknya menjabat sebagai plh bupati diprediksi sampai 10 hari ke depan.

"Kewenangannya terbatas, lebih banyak melakukan hal-hal rutin seperti pengaturan administrasi," jelas Helmi, yang juga merangkap sebagai sekretaris daerah (sekda) Bantul.

Ia menjelaskan, tugasnya sebagai plh bupati dilakukan selama masa pelantikan bupati-wakil bupati Bantul. Pelantikan sendiri dilakukan mengikuti aturan dari Kemendagri, yakni pekan ke-4 Februari.

Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Belum Jelas, Begini Respon DPRD Bantul

"Pelantikan bisa jadi 26, 27 atau 28 Februari. Jadi tugas saya sebagai plh hingga pelantikan dilakukan. Jadi kami mengikuti arahan dari Gubernur," ujar dia.

Load More