SuaraJogja.id - Aktivitas Gunung Merapi periode pengamatan Rabu (17/2/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB terjadi 17 kali luncuran lava dari dalam Gunung Merapi. Jarak luncur maksimum guguran lava tersebut tercatat sepanjang 1.600 meter atau 1,6 kilometer.
"Dari pengamatan Rabu (17/2/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB teramati 17 kali luncuran lava dengan jarak luncur 1.600 meter mengarah ke Barat Daya atau ke hulu Kali Krasak dan Boyong," ujar Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida, Kamis (18/2/2021).
Dalam periode yang sama, tercatat kegempaan guguran berjumlah 147 kali dengan amplitudo 3-45 mm dan durasi 9-163 detik. Kegempaan hybrid atau fase banyak ada 4 kali dengan amplitudo 3-7 mm, durasi 7-10 detik.
"Untuk kegempaan hembusan ada 6 kali dengan amplitudo 2-7 mm dan berdurasi 9-30 detik. Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 400 m di atas puncak kawah," terangnya.
Sementara itu pada periode pengamatan terbaru atau tepatnya pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB Gunung Merapi juga sudah mengeluarkan luncuran lava pijar. Luncuran lava pijar itu terjadi sebanyak 4 kali yang mengarah ke barat daya.
"Teramati 4 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimum 800 m ke arah barat daya. Asap kawah tidak teramati," tuturnya.
Sedangkan untuk kegempaan hanya terpantau kegempaan guguran yang terjadi sebanyak 31 kali dengan amplitudo 3-37 mm dan durasi 11-109 detik.
Ditanya mengenai terkait dengan penurunan status, Hanik menyebut kondisi saat ini belum bisa dilakukan sebab kibah lava masih terus bertumbuh. Kendati demikian hingga saat ini justru yang mengalami penurunan adalah seismisitas vulkanik dangkal.
"Justru sekarang kita harus lebih waspada karena kubah lava ini terus tumbuh yang sewaktu-waktu bisa menyebabkan terjadinya awan panas. Itu yang harus kita waspadai," pungkasnya.
Baca Juga: Selama 6 Jam Gunung Merapi Luncurkan 11 Kali Lava Pijar ke Arah Barat Daya
Hanik menambahkan potensi bahaya masih dalam rekomendasi yang sama yakni bakal berfokus pada sektor Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng dan Putih sejauh maksimal 5 kilometer. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau sejauh maksimal 3 kilometer dari puncak.
Selain itu kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu. Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III). Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK