SuaraJogja.id - Sejumlah pelaku usaha kafe hingga warmindo di Sleman, Jumat (19/2/2021), ditemukan masih melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah penerapan PPKM berbasis mikro.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Sleman memberikan teguran saat menggelar kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum.
"Dalam kegiatan yang kami lakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 23.40 WIB di wilayah Maguwoharjo, Kecamatan Depok masih ditemukan kafe, warung kopi, dan warmindo serta perorangan yang melanggar protokol kesehatan. Bagi pelanggar kami berikan sanksi teguran maupun sanksi bela negara," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Sabtu (20/2/2021).
Susmiarti mengatakan, kafe atau warung kopi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut antara lain Bjong Ngopi Maguwoharjo, Depok. Di atas pukul 21.00 WIB, kafe tersebut masih melayani pelanggan makan di tempat dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No 4 tahun 2021.
"Tindakan yang diberikan berupa sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," ujar Susmiarto, dikutip dari ANTARA.
Pelanggaran serupa terjadi di Bento Kopi Maguwoharjo. Tim Satgas menemukan bahwa kafe tersebut masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan melebihi kapasitas yang diperbolehkan, yakni di atas 50 persen.
"Selain itu juga tidak ada jarak antar-pengunjung dan belum ada thermogun. Tindakan yang diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai Instruksi Bupati No.04/INSTR/2021 yang dituangkan dalam Surat Peringatan No. 303/SP/76/II/2021," kata Susmiarto.
Di samping itu, pelanggaran juga ditemukan di Warmindo Putra Kencana di Maguwoharjo, dengan temuan pelanggaran yang sama, yakni masih melayani pelanggan makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB.
"Tindakan diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan No. 303/SP/77/II/2021 untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 21.00 WIB dan mematuhi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tambah Susmiarto.
Baca Juga: PPKM Berdampak Positif, Dinkes Sleman: Sia-Sia kalau Masyarakat Tak Berubah
Dirinya melanjutkan, ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan beberapa warga Maguwoharjo berinisial S dan BS. Mereka kedapatan tidak memakai masker, kemudian warga inisial Y juga tidak memakai masker dan tidak membawa KTP.
"Para pelanggar disanksi kegiatan olahraga berupa push-up," katanya.
Susmiarto menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi Sat Pol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Dinas Pariwisata Sleman dan Bagian Umum, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok.
Patroli akan terus dilakukan secara rutin sesuai instruksi Bupati Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berita Terkait
-
PSS Sleman Butuh Penjelasan Lebih Detail Soal Ini di Piala Menpora 2021
-
PPKM Berdampak Positif, Dinkes Sleman: Sia-Sia kalau Masyarakat Tak Berubah
-
Resmi Lepas 9 Nama, PSS Sleman Sudah Deal dengan 5 Pemain Baru
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
-
Dinkes Sleman Fokus Tuntaskan Vaksinasi Tahap Pertama, Kini Capai 89 Persen
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dukung Transformasi Hijau, 39 Aparatur OIKN Tuntaskan Pelatihan Khusus Smart Forest City di UGM
-
Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
-
Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata