SuaraJogja.id - Sejumlah pelaku usaha kafe hingga warmindo di Sleman, Jumat (19/2/2021), ditemukan masih melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah penerapan PPKM berbasis mikro.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Sleman memberikan teguran saat menggelar kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum.
"Dalam kegiatan yang kami lakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 23.40 WIB di wilayah Maguwoharjo, Kecamatan Depok masih ditemukan kafe, warung kopi, dan warmindo serta perorangan yang melanggar protokol kesehatan. Bagi pelanggar kami berikan sanksi teguran maupun sanksi bela negara," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Sabtu (20/2/2021).
Susmiarti mengatakan, kafe atau warung kopi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut antara lain Bjong Ngopi Maguwoharjo, Depok. Di atas pukul 21.00 WIB, kafe tersebut masih melayani pelanggan makan di tempat dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No 4 tahun 2021.
Baca Juga: PPKM Berdampak Positif, Dinkes Sleman: Sia-Sia kalau Masyarakat Tak Berubah
"Tindakan yang diberikan berupa sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," ujar Susmiarto, dikutip dari ANTARA.
Pelanggaran serupa terjadi di Bento Kopi Maguwoharjo. Tim Satgas menemukan bahwa kafe tersebut masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan melebihi kapasitas yang diperbolehkan, yakni di atas 50 persen.
"Selain itu juga tidak ada jarak antar-pengunjung dan belum ada thermogun. Tindakan yang diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai Instruksi Bupati No.04/INSTR/2021 yang dituangkan dalam Surat Peringatan No. 303/SP/76/II/2021," kata Susmiarto.
Di samping itu, pelanggaran juga ditemukan di Warmindo Putra Kencana di Maguwoharjo, dengan temuan pelanggaran yang sama, yakni masih melayani pelanggan makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB.
"Tindakan diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan No. 303/SP/77/II/2021 untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 21.00 WIB dan mematuhi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tambah Susmiarto.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
Dirinya melanjutkan, ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan beberapa warga Maguwoharjo berinisial S dan BS. Mereka kedapatan tidak memakai masker, kemudian warga inisial Y juga tidak memakai masker dan tidak membawa KTP.
"Para pelanggar disanksi kegiatan olahraga berupa push-up," katanya.
Susmiarto menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi Sat Pol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Dinas Pariwisata Sleman dan Bagian Umum, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok.
Patroli akan terus dilakukan secara rutin sesuai instruksi Bupati Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berita Terkait
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
-
Hasil Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Super Elja Menang 2-0
-
Duel Panas di Manahan! Ini Link Live Streaming dan Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs PSS Sleman
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak