SuaraJogja.id - Sejumlah pelaku usaha kafe hingga warmindo di Sleman, Jumat (19/2/2021), ditemukan masih melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah penerapan PPKM berbasis mikro.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Sleman memberikan teguran saat menggelar kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum.
"Dalam kegiatan yang kami lakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 23.40 WIB di wilayah Maguwoharjo, Kecamatan Depok masih ditemukan kafe, warung kopi, dan warmindo serta perorangan yang melanggar protokol kesehatan. Bagi pelanggar kami berikan sanksi teguran maupun sanksi bela negara," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Sabtu (20/2/2021).
Susmiarti mengatakan, kafe atau warung kopi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut antara lain Bjong Ngopi Maguwoharjo, Depok. Di atas pukul 21.00 WIB, kafe tersebut masih melayani pelanggan makan di tempat dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No 4 tahun 2021.
"Tindakan yang diberikan berupa sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," ujar Susmiarto, dikutip dari ANTARA.
Pelanggaran serupa terjadi di Bento Kopi Maguwoharjo. Tim Satgas menemukan bahwa kafe tersebut masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan melebihi kapasitas yang diperbolehkan, yakni di atas 50 persen.
"Selain itu juga tidak ada jarak antar-pengunjung dan belum ada thermogun. Tindakan yang diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai Instruksi Bupati No.04/INSTR/2021 yang dituangkan dalam Surat Peringatan No. 303/SP/76/II/2021," kata Susmiarto.
Di samping itu, pelanggaran juga ditemukan di Warmindo Putra Kencana di Maguwoharjo, dengan temuan pelanggaran yang sama, yakni masih melayani pelanggan makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB.
"Tindakan diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan No. 303/SP/77/II/2021 untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 21.00 WIB dan mematuhi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tambah Susmiarto.
Baca Juga: PPKM Berdampak Positif, Dinkes Sleman: Sia-Sia kalau Masyarakat Tak Berubah
Dirinya melanjutkan, ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan beberapa warga Maguwoharjo berinisial S dan BS. Mereka kedapatan tidak memakai masker, kemudian warga inisial Y juga tidak memakai masker dan tidak membawa KTP.
"Para pelanggar disanksi kegiatan olahraga berupa push-up," katanya.
Susmiarto menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi Sat Pol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Dinas Pariwisata Sleman dan Bagian Umum, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok.
Patroli akan terus dilakukan secara rutin sesuai instruksi Bupati Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berita Terkait
-
PSS Sleman Butuh Penjelasan Lebih Detail Soal Ini di Piala Menpora 2021
-
PPKM Berdampak Positif, Dinkes Sleman: Sia-Sia kalau Masyarakat Tak Berubah
-
Resmi Lepas 9 Nama, PSS Sleman Sudah Deal dengan 5 Pemain Baru
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
-
Dinkes Sleman Fokus Tuntaskan Vaksinasi Tahap Pertama, Kini Capai 89 Persen
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Rahasia di Balik Kelahiran BRI, Dari Dana Kas Masjid hingga Jadi Bank Raksasa Keuangan Rakyat
-
Ancaman Longsor DIY Masih Tinggi, Perbukitan Menoreh dan Gunungkidul Paling Rawan
-
17 Tersangka Ditangkap, Polda DIY Ungkap Modus Curas yang Marak di Yogyakarta
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 4 Desember 2025, Cek Keberangkatan dari Palur-Purwosari
-
Strategi Jitu Dapatkan Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu: Buruan Klaim 4 Link Ini!