SuaraJogja.id - Sejumlah pelaku usaha kafe hingga warmindo di Sleman, Jumat (19/2/2021), ditemukan masih melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah penerapan PPKM berbasis mikro.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Sleman memberikan teguran saat menggelar kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum.
"Dalam kegiatan yang kami lakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 23.40 WIB di wilayah Maguwoharjo, Kecamatan Depok masih ditemukan kafe, warung kopi, dan warmindo serta perorangan yang melanggar protokol kesehatan. Bagi pelanggar kami berikan sanksi teguran maupun sanksi bela negara," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Sabtu (20/2/2021).
Susmiarti mengatakan, kafe atau warung kopi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut antara lain Bjong Ngopi Maguwoharjo, Depok. Di atas pukul 21.00 WIB, kafe tersebut masih melayani pelanggan makan di tempat dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No 4 tahun 2021.
"Tindakan yang diberikan berupa sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," ujar Susmiarto, dikutip dari ANTARA.
Pelanggaran serupa terjadi di Bento Kopi Maguwoharjo. Tim Satgas menemukan bahwa kafe tersebut masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan melebihi kapasitas yang diperbolehkan, yakni di atas 50 persen.
"Selain itu juga tidak ada jarak antar-pengunjung dan belum ada thermogun. Tindakan yang diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai Instruksi Bupati No.04/INSTR/2021 yang dituangkan dalam Surat Peringatan No. 303/SP/76/II/2021," kata Susmiarto.
Di samping itu, pelanggaran juga ditemukan di Warmindo Putra Kencana di Maguwoharjo, dengan temuan pelanggaran yang sama, yakni masih melayani pelanggan makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB.
"Tindakan diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan No. 303/SP/77/II/2021 untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 21.00 WIB dan mematuhi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tambah Susmiarto.
Baca Juga: PPKM Berdampak Positif, Dinkes Sleman: Sia-Sia kalau Masyarakat Tak Berubah
Dirinya melanjutkan, ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan beberapa warga Maguwoharjo berinisial S dan BS. Mereka kedapatan tidak memakai masker, kemudian warga inisial Y juga tidak memakai masker dan tidak membawa KTP.
"Para pelanggar disanksi kegiatan olahraga berupa push-up," katanya.
Susmiarto menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi Sat Pol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Dinas Pariwisata Sleman dan Bagian Umum, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok.
Patroli akan terus dilakukan secara rutin sesuai instruksi Bupati Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berita Terkait
-
PSS Sleman Butuh Penjelasan Lebih Detail Soal Ini di Piala Menpora 2021
-
PPKM Berdampak Positif, Dinkes Sleman: Sia-Sia kalau Masyarakat Tak Berubah
-
Resmi Lepas 9 Nama, PSS Sleman Sudah Deal dengan 5 Pemain Baru
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
-
Dinkes Sleman Fokus Tuntaskan Vaksinasi Tahap Pertama, Kini Capai 89 Persen
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju