"Soal itu saya belum mendapatkan informasinya. Mungkin bisa ditanyakan ke rumah sakitnya nanti," kata Dwi.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Helmi Jamharis mengungkapkan jika tidak ada hal baku dalam tata cara pemakaman jenazah positif Covid-19. Artinya, pemakaman pasien tidak harus menggunakan peti.
"Asal ada jaminan tidak akan terjadi kebocoran dan penularan saat jenazah dibawa, maka dibolehkan menggunakan kantong jenazah, tentunya jenazah harus dibungkus plastik lebih dahulu," kata Helmi.
Menurut Helmi, hingga kini, dirinya baru menemukan satu kasus jenazah diduga Covid-19 dimakamkan tanpa menggunakan peti, tetapi diganti menggunakan kantong jenazah.
"Baru kali ini, seperti yang saya dengar ini (pemakaman Covid-19 tanpa peti). Karena yang saya tahu, selama pemakaman jenazah yang diduga atau sudah terkonfirmasi Covid-19 umumnya menggunakan peti," kata Helmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul