Sejumlah petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa handphone yang dicuri pelaku ES saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Atas perbuatan pelaku, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kapolsek Bantah Anggota Intel Polda Metro Terlibat Pencurian di Kos
-
Kabur-kaburan, Pelarian Buron Kasus Pencurian Berakhir
-
TNI AL Tangkap Aksi Pencurian Kapal Tongkang di Selat Singapura
-
Diduga Terlibat Pencurian Siber Rp 18 Triliun, AS Tuntut 3 Pria Korea Utara
-
Tak Kapok, Residivis Pencurian Burung di Bantul Kembali Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah