SuaraJogja.id - Pelaku pencurian minimarket berinisial ES (36) di Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul merupakan spesialis pencurian minimarket dan toko. Pelaku merupakan residivis sejak 2017 lalu.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menjelaskan jika pelaku melancarkan aksinya sudah empat kali. Rata-rata targetnya adalah toko dan minimarket.
"Sejauh ini ada empat lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Ada minimarket termasuk toko juga. Sejak 3 tahun sudah melancarkan aksinya itu," terang Sutarja jadi konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021).
Empat lokasi sasaran pencurian tersebut, salah satunya dilakukan di wilayah Gose, Bantul. Saat itu toko kelontong yang menjadi sasaran pencurian ES.
Baca Juga: Kapolsek Bantah Anggota Intel Polda Metro Terlibat Pencurian di Kos
Sutarja menyatakan bahwa pelaku merupakan pedagang angkringan di sekitar tempat tinggalnya, Kapanewon Pandak, Bantul. Meski memiliki penghasilan, pelaku tetap nekat melakukan pencurian.
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hasil dagangannya kurang, sehingga memilih mencuri di minimarket," kata dia.
Sutarja menjelaskan, Pria yang memiliki satu orang anak ini memang sudah mengobservasi situasi dan lokasi sasaran mini market Diva Mart. Pelaku masuk lewat pagar di belakang minimarket dan memanjat atap bangunan pada Selasa (2/2/2021).
"Sesampai di atap itu, dua buah genting dia lepas dan masuk melalui lubang atap tersebut. Selanjutnya pelaku menjebol eternit (Plafon) dan masuk ke dalam," terang dia.
Selanjutnya pelaku yang sudah berada di dalam toko langsung mengambil barang berupa tiga handphone dan juga uang tunai Rp6,7 juta.
Baca Juga: Kabur-kaburan, Pelarian Buron Kasus Pencurian Berakhir
"Tak hanya mengambil barang-barang, pelaku juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan merusak cctv yang ada di toko. Selanjutnya pelaku kabur melalui lubang plafon yang sebelumnya dia buat," kata Sutarja
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, satu buah handphone jenis Realme.
"Pelaku mengaku mencuri tiga handphone, tapi dua handphone sudah ia jual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang dia.
Atas perbuatan ES, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
-
Bocah SMP Mencuri Uang Orang Tua Rp20 Juta Buat Beli iPhone Teman
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu