SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika selama Februari 2021 lalu. Dua dari sembilan pelaku penyalahgunaan psikotropika tersebut diamankan ketika keduanya terlibat kecelakaan di awal Februari lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, pada 5 Februari lalu, jajaran kepolisian mendapat laporan adanya kecelakaan di Jalan Paliyan-Wonosari, persisnya di kawasan Hutan Sodong sekitar pukul 13.00 WIB. Ada dua orang yang mengalami luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Dua korban kecelakaan inisialnya VMN (19) dan RZP (20)," tuturnya di Mapolres Gunungkidul, Selasa (9/3/2021).
Karena mengalami luka-luka, keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus diinterogasi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, keduanya ternyata membawa puluhan pil psikotropika dan narkotika.
Polisi lantas menggeledah keduanya, termasuk kendaraan bermotornya. Polisi bergerak cepat dengan membawa RZP ke kontrakannya di wilayah Sleman dan menggeledah semua barang di kontrakan RZP. Keduanya juga sedang di bawah pengaruh obat-obatan psikotropika.
"Saat itu kami menemukan ada lebih banyak lagi pil sapi dalam rumah tersebut," ungkapnya.
Dari kedua orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari RZP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 854 pil putih berlogo Y serta bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit.
Sementara dari rekannya, VMN, aparat menyita 17 butir pil Alprazolam dan 20 butir pil putih Y.
Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama atas nama dirinya.
Baca Juga: Tragis, Bocah SD Kendarai ATV Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Playen
"Keduanya memang menebus obat di rumah sakit. Tetapi dijual lagi,"terangnya.
Karena ulah mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan sepanjang Februari ini aparat berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif, termasuk VMN dan RZP.
Tujuh lainnya berinisial ES, FC, AW, YAC, JK, TT, dan AG. Selain di Gunungkidul, penyelidikan kasus juga berkembang hingga ke wilayah Sleman lantaran berupa jaringan.
"Kalau ditotal kita mengungkap 7 kasus," jelas Suryanto.
Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragis, Bocah SD Kendarai ATV Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Playen
-
Hendak Menyeberang, Pengendara Motor Dihantam Truk di Jalan Srandakan
-
Kecelakaan Maut Truk Fuso vs Pikap di Banyuwangi, 1 Tewas 2 Luka-luka
-
2 Mobil dan 2 Motor Kecelakaan Beruntun di Jalan Cipete Raya, Ringsek Semua
-
Pelipis Anak Zaskia Adya Mecca Berdarah Kena Batu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat