SuaraJogja.id - PR (50), warga Margodadi, Sayegan, Sleman, harus mendekam di jeruji besi setelah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan mengaku sebagai salah satu anggota kepolisian. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku sudah berhasil mengelabui setidaknya empat korban di berbagai tempat.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan bahwa modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Kulon Progo. Tidak sebatas itu, pelaku juga berjanji menikahi para korban.
"Jadi pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Polres Kulon Progo serta belum menikah. Kemudian pelaku meminjam uang kepada korban," kata Hariyanto kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021).
Hariyanto menjelaskan, pelaku meminjam uang total senilai Rp5.500.000 kepada korban. Uang tersebut sempat diserahkan oleh korban dalam lima kali penyerahan.
Baca Juga: Ngaku Staf Keuangan Pemkot Malang, Diskominfo: Penipuan Berkedok Donasi
Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah ada info di grup WA warga Tegal Maren RT 01/09, Sendangadi, Mlati, Sleman yang diketahui merupakan tempat kejadian perkara (TKP) ketika ada wanita lain yang juga didekati oleh pelaku. Dari info tersebut, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahakan, pelaku dengan korban yang merupakan warga Tegal Maren, Sendangadi, Mlati, Sleman itu awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Perkenalan itu sudah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu.
"Diawali dari percakapan di Facebook lalu bertemu pada 1 Januari 2021. Dari perkenalan itu berlanjut sampai akhirnya terjadilah perbuatan yang melanggar hukum yakni penggelapan dan penipuan itu," ujar Dwi.
Dwi menjelaskan bahwa yang pelaku ini memang mengaku sebagai anggota Reserse yang bertugas di Polres Kulon Progo. Hal itu yang membuatnya yang tidak pernah menggunakan baju dinas serta juga mengaku berpangkat Aiptu.
"Kalau melihat dari fisik dan usianya memang pantas kalau pelaku berpangkat Aiptu. Sebelumnya dia sudah mempelajari kalau seumuran dia itu pangkatnya apa. Karena dia diduga punya kenalan anggota Polri," terangnya.
Baca Juga: Amsyong! IF Kena Tipu Teman Karantina di RLC Rp 160 Juta
Disampaikan Dwi, pelaku sendiri sehari-hari berprofesi sebagai butuh harian lepas. Sementara modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi ini sudah dipelajari yang bersangkutan sejak satu tahun terakhir.
"Sementara dari hasil pengembangan penyelidikan kami diduga ada kita dapatkan sekitar 4 korban yang lainnya dengan modus yang sama, berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri dan itu di berbagai tempat ada di Bantul hingga Kota Jogja. Di situ korban ini bervariasi pekerjaannya. Dengan kepiawaian dia mengaku melalu media sosial itu akhirnya 4 korban itu percaya," jelasnya.
Dwi menuturkan bahwa kerugian yang diderita pelaku bermacam-macam mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta. Bahkan tidak hanya menyebabkan kerugian materiel saja, pelaku juga sempat berhubungan intim dengan korban dan berjanji menikahi korban.
"Kerugian bermacam-macam, terutama tidak hanya kerugian uang tapi yang lain, rugi yang diderita oleh korban. Bisa dikatakan kalau ini [kerugian] "njobo njero" [luar dalam]," tegasnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia meminjam uang untuk berbagai macam alasan. Mulai dari untuk tambahan biaya bayar tukang karena baru membangun sebuah kost-kostan, tambahan biaya meninggal saudara karena kecelakaan hingga mau menolong orang.
"Banyak alasan tapi ya memang untuk alasan menipu itu karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," tandasnya.
Sementara itu pelaku, PR yang turut dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Sleman mengaku melakukan tindakan itu hanya spontan saja. Sebab kondisinya juga yang berkekurangan dalam membiayai anak dan cucunya.
"Ya ngaku spontan saja, tidak terpikirkan. Karena kondisi seperti ini, harus membiayai 5 anak dan 2 cucu, akhirnya hanya spontan ketika ditanya [mengaku sebagai polisi]. Tidak ada pikiran mau menjurus ke situ," bebernya.
PR juga mengakui bahwa sempat mengajak berhubungan badan dengan kedua orang korbannya serta dijanjikan untuk dinikahi. Dari pengakuannya, perbuatan ini baru sekali diperbuatnya.
"Saya menyesal sekali, karena ini baru sekali. Di kampung saya juga terkenal yang baik juga. Iya pinjem uang, dijanjikan untuk dinikahi juga. Kami juga pernah melakukan hubungan suami istri," terangnya.
Atas perbuatannya ini, kepada tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman yang diberikan maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modus Pengusiran Setan, Nenek di Jakut Rugi Rp 500 Juta, Begini Ceritanya
-
BRI Bagikan Tips Lindungi Data dari Penipuan Berkedok Tagihan Pajak
-
Penipuan Telepon Meningkat 118%! Kenali Modus "Bisakah Anda Mendengar Saya?"
-
Diisukan Akan Damai dengan Pelaku Penipuan, Bunga Zainal Murka: Jangan Bikin Narasi Salah!
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif