Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 10 Maret 2021 | 17:09 WIB
Pasutri terduga pelaku pencurian sepeda motor, dihadirkan di Mapolsek Godean, Rabu (10/3/2021). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Pasangan suami istri perantau dari Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polsek Godean setelah kedapatan curi motor yang parkir di depan warung. 

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, terduga pelaku mengincar sepeda motor yang kuncinya tertinggal di sepeda motor. 

Awal mula, korban hendak masuk ke sebuah warung di kawasan Sidomoyo, Godean. Sebelum itu, korban memarkirkan kendaraannya, namun saat ia akan beranjak dari warung, motornya sudah tidak ada di tempat parkir. 

"Setelah membawa kendaraan korban, pelaku mengganti nomor polisi plat motor tersebut, dari L ke AD. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian Rp20,8 juta," ujarnya, di Mapolsek Godean, Rabu (10/3/2021). 

Baca Juga: Buat Resah Warga, Pelaku Judi Togel di Sleman Diamankan Polsek Godean

Bowo mengatakan, dari keterangan tersangka masing-masing H dan NN saat itu sebetulnya bermaksud mencari kos-kosan. Namun saat sampai di lokasi, mereka melihat sepeda motor terparkir di depan warung dalam kondisi kunci tergantung. 

"Tersangka H turun mengambil sepeda motor, lalu NN sang istri, mengawasi kondisi sekitar," ucapnya. 

Lewat penyelidikan, diketahui tindakan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh pasutri ini. Mereka sudah pernah mencuri dengan modus serupa sejak Oktober 2020.

Barang bukti sepeda motor mereka jual lewat media sosial Facebook dan mendapatkan pembeli dari sejumlah daerah, seperti Solo dan Surabaya. Usai mencuri, tersangka pindah kos-kosan ke wilayah Jetis, Bantul. 

Kedua tersangka melakukan pencurian motor tersebut lantaran terganjal masalah ekonomi. Mereka mengaku sebagai pengangguran dan biaya hidup sehari-hari kerap ditopang oleh kerabat mereka di Tasikmalaya. 

Baca Juga: Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, sejoli tersebut disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Tersangka NN kala ditanyai wartawan, membenarkan keterangan aparat yang menyatakan ia dan suami pindah kos ke Bantul usai mencuri sepeda motor. 

Ibu dua orang anak itu menambahkan, ia dan suaminya terpaksa mencuri untuk mencari uang agar bisa membiayai hidup sehari-hari, termasuk membayar kos atau kontrakan. 

"Setelah mengambil sepeda motor, langsung dibawa ke Surabaya dan Solo, suami yang berangkat, saya tidak ikut, balik ke kos," terangnya. 

NN mengaku tak kuasa menolak membantu suaminya mencuri sepeda motor, karena khilaf. 

"Karena ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari. Rencananya untuk modal berdagang juga," terangnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More