Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:00 WIB
Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Mlati, Rabu (10/3/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja]

SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Mlati berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang diduga melakukan kekerasan terhadap pengunjung di salah satu tempat makan atau warmindo di kawasan Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman. Lima pelaku yang berhasil diamankan itu diduga dalam pengaruh minuman keras.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, mengatakan kronologis kejadian bermula pada Minggu (28/2/2021) lalu sekitar pukul 00.15 WIB. Korban saat itu yang bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah.

Rombongan korban yang berjumlah lima orang tersebut diketahui akan pulang sehabis dari Alun-alun Kidul. Mereka yang melewati perempatan Kronggahan dengan mengendarai sepeda motor masing-masing kemudian menyalip rombongan pelaku yang sedang konvoi.

"Rombongan korban itu menyalip konvoi dari pelaku yang juga dalam rombongan sekitar 10 sepeda motor dan satu mobil Jeep," kata Hariyanto, kepada awak media, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Irfan Bachdim Berangkat Gabung PSS Sleman, Perasaan Jennifer Campur Aduk

Selanjutnya saat menyalip tersebut, rombongan korban sempat membunyikan klakson sepeda motornya. Lalu setelah korban bersama teman-temannya tiba di Cebongan yang bermaksud menuju Warmindo.

Justru tiba-tiba rombongan konvoi dari pelaku tersebut datang dan berhenti menghampiri rombongan korban. Lantas seketika rombongan pelaku mengeroyok korban dan teman-temannya.

"Rombongan korban dipukuli dengan menggunakan tangan kosong dan ditendang. Bahkan pelaku juga memukul seorang warga yang kebetulan lewat saat bermaksud hendak makan dj warmindo tersebut," terangnya.

Diungkapkan Hariyanto, setelah terjadi keributan tersebut banyak warga yang keluar. Mendapati hal itu rombongan pelaku langsung pergi ke arah utara.

Hariyanto menyatakan bahwa korban dan pelaku ini tidak saling mengenal satu sama lain. Pasalnya kejadian itu bermula saat korban akan mendahului konvoi pelaku ketika berada di jalan.

Baca Juga: Ibunda Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Wafat, Disemayamkan di Sleman

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan rombongan pelaku ini diawali dari berkumpul dan makan bersama. Mereka berkumpul di suatu tempat makan lebih dari jam batas waktu ketentuan PPKM yang kurang lebih jam 20.00 WIB.

"Mereka [rombongan pelaku] berkumpul di salah satu tempat makan saat sudah melebihi ketentuan PPKM dan sempat ditegur oleh warga," ucap Dwi.

Dari situ, rombongan pelaku bergeser untuk berpindah tempat. Saat berpindah tempat itu, diketahui bahwa rombongan juga sudah terindikasi dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Jadi memang awal mula dari kejadian tersebut berawal dari rasa tersinggung karena kelompok besar pelaku didahului kendaraannya. Serta terpengaruh minuman beralkohol akibatnya tidak bisa mengendalikan emosinya," paparnya.

Dari kejadian itu jajaran kepolisian Polsek Mlati, berhasil mengamankan lima pelaku yakni S (28), TTH (28), TTW (28), BHW (24) dan ARP (19).

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah jas hujan, satu jaket motif doreng warna hijau, satu jaket warna hitam dan satu kaos hitam bergambar perempuan di bagian depan dan bertuliskan 'Raisa Seringai' di bagian belakang.

Atas peristiwa ini, dikenakan pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman yang diberikan maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

Load More