Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Maret 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraJogja.id - Pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja. Namun tidak jarang para penyintas pelecehan seksual masih kebingungan untuk mencari informasi atau tempat untuk mengadukan masalahnya tersebut.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Rabu (13/1/2021) di Jalan Banteng Raya, Kecamatan Ngaglik, Sleman, seorang pria gondrong menjadi korban pelecehan seksual berupa begal payudara.

Kemudian terbaru kasus pelecehan seksual berupa begal payudara kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini korban adalah seorang perempuan. Lebih miris lagi aksi tak terpuji yang terjadi di kawasan Condongcatur, Sleman kali ini dilakukan saat keadaan sekitar masih ramai.

Minimnya bukti yang dimiliki korban saat kejadian pelecehan seksual itu berlangsung, menjadi salah satu hal yang membuat mereka bingung untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Di sisi lain pun, pihak berwenang dalam hal ini polisi tidak bisa berbuat banyak dengan laporan yang tanpa dilandasi bukti.

Baca Juga: Sambangi Polda DIY, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Eazy Pasport

Dari dua kejadian tersebut, korban tidak bisa menunjukan bukti berupa CCTV atau semacamnya. Pasalnya di tempat kejadian pelecehan seksual tersebut memang tidak ada CCTV yang terpasang atau kalau memang ada tidak langsung mengarah ke jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan dalam bahasa hukum kasus pelecehan seksual semacam itu adalah pencabulan. Namun memang dalam kategori tindak pencabulan sendiri juga perlu ada unsur kekerasan di dalamnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto. (Suara.com).

"Bahasa hukumnya adalah pencabulan. Nah tapi pencabulan itu sendiri juga harus ada unsur kekerasan. Sedangkan unsur kekerasan itu bisa dibuktikan dengan visum," kata Yuli kepada awak media, Selasa (16/3/2021).

Sedangkan, beberapa kasus pelecehan seksual berupa begal payudara yang tidak menyisakan bekas sebagai bukti kekerasan menjadi persoalan tersendiri. Pasalnya tanpa bukti tersebut visum tidak bisa dilakukan.

"Sementara misal kalau kepegang gitu atau dipegang tanpa ada bekasnya. Tentu itu tidak bisa -- visumnya tidak bisa menunjukan kalau itu bekas dipegang dengan unsur kekerasan. Jadi ya memang sulitnya di situ," terangnya.

Baca Juga: Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu

Namun bukan lantas korban tidak bisa melaporkan atau tinggal diam begitu saja setelah kejadian tersebut. Dikatakan Yuli, bahwa korban yang bersangkutan tetap bisa melaporkan itu kepada pihak berwenang.

Load More